Hal itu dikatakan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo saat menyampaikan release akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022). Ia mengatakan, untuk tahun 2022, penangkapan 137 tersangka itu dilakukan jajarannya dari Polres se-Sumsel dan Ditreskrimsus dari total 81 perkara.
"Gakkum illegal drilling tahun 2022, terdapat 137 tersangka, dari 81 perkara. Dilakukan penutupan 11 sumur dan penyitaan 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM subsidi, 13 unit mobil tangki dan 50 unit mobil minibus," kata Kapolda.
Ditambahkan, kasus ilegal drilling 2022 ini meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan 2021 lalu. Dari data yang diperoleh, pengungkapan kasus ilegal drilling di tahun 2021 terdapat 35 perkara dengan 81 tersangka dan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup.
Sementara dari sisi perairan, lanjutnya, Polda Sumsel juga telah menyita 60 ton BBM ilegal jenis solar dari 5 unit truk. BBM ilegal itu, rencananya akan diselundupkan ke wilayah Bangka Belitung (Babel) via perairan dengan menggunakan tongkang.
"Tidak hanya pemberantasan saja kita lakukan tapi juga kilang pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak," kata Kapolda.
Terkait tindak pidana kriminal umum, selama 2022 tercatat sekitar 6.612 kasus. Dia menilai terjadi penurunan kasus dari tahun 2021 dengan jumlah tercatat 7.439 kasus. Sementara untuk kasus yang berhasil diungkap di 2022 yakni 5.355 berkas perkara, sementara di tahun 2021 hanya 5.581.
"Di tahun ini kita mampu mencapai 90,32 persen dan di tahun lalu mencapai 99,04 persen," bebernya.
Untuk kasus tindak pidana narkoba, Polda Sumsel pada tahun 2022 menyelesaikan sebanyak 1.768 kasus dan menangkap 2.202 tersangka. Berbeda sedikit dengan 2021 lalu yang jumlahnya menacpai 2.029 kasus dengan total tersangka 2.658.
(nkm/nkm)