Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 rencananya akan melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan. Hal itu guna menangani zat adiktif produk tembakau tersebut.
Salah satu poin dalam isi Keppres yang telah diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara itu yakni pelarangan penjualan rokok batangan.
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' tertulis pada Keppres Nomor 25 Tahun 2022 di situs Kementerian Sekretariat Negara, dikutip dari detikHealth, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga bakal melakukan pelarangan pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship rokok di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.
Pokok materi muatan dalam rancangan aturan tersebut yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(nkm/nkm)











































