Korban mobil tercebur ke laut di Pelabuhan Merak, Banten menuntut tanggung jawab pengelola pelabuhan. Pihak pengelola dinilai lepas tanggung jawab setelah mengantarkan korban ke RS usai dievakuasi.
Hal itu dikatakan kuasa hukum korban, Husendro Hendino. Menurutnya korban atas nama Yunianto Permono alias Okkie dan Natallia yang merupakan pasangan suami istri tersebut setelah dievakuasi memang langsung dilarikan ke RS. Namun pihak yang membawa korban ke RS langsung pergi. Korban juga belum dihubungi lebih lanjut dari pengelola pelabuhan.
"Jadi pas evakuasi, yang perempuan Natalia ini dibawa ke puskesmas menggunakan mobil bak terbuka begitu. Nah, yang cowoknya dibawa pakai ambulans ke Rumah Sakit Krakatau Medika. Sampai di rumah sakit, yang bawa ini langsung pergi, bilangnya mau ada tugas lain. Sampai sekarang nggak ada pihak pelabuhan yang menghubungi," kata Husendro, dilansir detikNews, Minggu (25/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husendro menyebut kliennya bahkan menanggung sendiri biaya perawatannya. Padahal korban mengalami syok berat dan khawatir akan kondisi tubuh mereka setelah sempat tenggelam ke laut bersamaan mobil mereka.
"Yang menjadi kekecewaan kami, nggak ada pihak pelabuhan yang tanggung jawab. Klien kami kan dalam kondisi syok, khawatir sama kondisi tubuhnya yang ditakutkan ada air laut masuk ke paru-paru, sementara pelayanan di rumah sakitnya kurang, maka kami memutuskan pindah rumah sakit. Biaya rumah sakit yang di Cilegon itu kita tanggung sendiri. Nggak ada dari pihak pelabuhan yang tanggung jawab," tuturnya.
Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga meminta pengelola Pelabuhan Merak, yakni PT ASDP Indonesia Ferry, bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Menhub juga memerintahkan ASDP mengganti rugi dan membiayai perawatan korban.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Kementerian dan ASDP, minta maaf atas kejadian itu. Tentu itu adalah suatu pelajaran berharga bagi kita untuk me-manage lebih baik dari apa yang sudah ada," kata Budi di Pelabuhan Merak, Sabtu (24/12).
"Kedua, kita pastikan bahwa segala hal yang sifatnya menjadi kewajiban, saya minta kepada ASDP untuk memberikan suatu ganti rugi, mengadakan perawatan dan berkaitan dengan apa yang dilakukan," lanjutnya.
(nkm/nkm)