Penyelenggara Kegiatan Malam Tahun Baru Harus melapor ke Polisi

Penyelenggara Kegiatan Malam Tahun Baru Harus melapor ke Polisi

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 23 Des 2022 07:14 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (Datuk Haris/detikSumut)
Foto: Datuk Haris Maulana
Medan -

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan malam pergantian tahun atau tahun baru harus melalui assessment atau penilaian dari pihak kepolisian. Ketentuan itu wajib diikuti oleh penyelenggara kegiatan besar dan mengundang masyarakat. Panca meminta penyelenggara kegiatan tahun baru berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan tapi kami harus ingatkan dan minta kepada penyelenggara kegiatan acara (malam tahun baru) harus berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat," kata Panca usai apel Operasi Lilin Toba 2022, Kamis (22/12/2022).

Panca mengatakan sesuai amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika acaranya nanti cukup besar. Maka, perlu dilakukan assessment untuk memastikan tidak terjadi kerusuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu kegiatan cukup besar mengundang masyarakat perlu dilakukan assessment untuk memastikan tidak terjadi kerusuhan pada saat pelaksanaan," sebut Panca.

Oanca menjelaskan bahwa saat ini ada 13.591 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan natal dan tahun baru. Pengamanan itu nantinya dibuat dengan konsep menyediakan pos pengamanan, pos pelayanan serta pos terpadu. Total pos yang disiapkan sebanyak 219 pos.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dengan kondisi cuaca yang kerap hujan di Sumut. Petugas SAR serta BPBD disipkan di titik-titik rawan bencana alam. Sementara untuk mengantisipasi kemacetan saat Nataru, Polda Sumut bersama pengelola jalan tol segera memfungsikan jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura dan tol Dolok Merawan- Sinaksak.

Polisi Larang Bunyikan Petasan

Sebelumnya, Polda Sumut telah melarang warga untuk membunyikan petasan pada saat natal dan malam pergantian tahun.

"Saya sampaikan petasan tidak boleh, itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang bunga api, jadi kembang api boleh tetapi yang tidak boleh adalah petasan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Jumat (16/12).

Panca menyebut pihaknya juga bakal melakukan operasi penertiban penjualan petasan.

"Kita akan melakukan operasi menertibkan penjualan petasan khususnya yang berbahan bakar dan bersuara yang cukup besar. Ini jadi perhatian kita semua," sebut Panca.




(dhm/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads