Pelaksanaan tahapan Pemilu rawan dengan praktik-praktik pelanggaran. Media sebagai pilar keempat demokrasi dinilai dapat menjadi vaksin agar virus pelanggaran Pemilu tidak meluas.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang, menyebut virus pelanggaran sudah masuk ke tahapan Pemilu.
"Virus yang masuk ke dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu seperti di antaranya berkampanye di tempat ibadah, hoaks maupun ujaran kebencian," ujarnya saat kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu di Medan, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, kita berharap para stakeholder termasuk media harus bisa menjadi vaksin dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran itu," lanjut Suhadi.
Dalam kesempatan itu dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu tersebut.
"Pemilu tidak hanya milik Bawaslu, KPU dan lainnya. Namun milik kita bersama termasuk kalangan pers selaku salah satu pilar demokrasi," kata Suhadi.
Hadir dalam kesempatan itu dosen Universitas HKBP Nommensen, Dr Janpatar Simamora SH MH; dosen FISIP USU, Dr Faisal Mahrawa SIP MSi dan dosen Universitas Santo Thomas, Joner Pangaribuan. Ketiganya bertindak sebagai narasumber sosialisasi.
Faisal Mahrawa dalam kesempatan itu mengatakan pengawasan partisipatif adalah program dan kegiatan yang diselenggarakan sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Media punya tanggungjawab dalam menyadarkan publik akan bahaya seperti hoaks, ujaran kebencian, korupsi, tindakan tidak etis dan sebagainya," kata Faisal.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan deklarasi kolaborasi jurnalis kawal Pemilu 2024. Ada lima point yang dideklarasikan salah satunya agar terciptanya Pemilu yang damai dan berintegritas.
(astj/afb)