Sebagian Ulama Haramkan Peringatan Hari Ibu

Sebagian Ulama Haramkan Peringatan Hari Ibu

Tim detikHikmah - detikSumut
Kamis, 22 Des 2022 21:00 WIB
Ilustrasi ucapan Hari Ibu 2022.
Ilustrasi ucapan Hari Ibu (Foto: Unsplash)
Medan -

Masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember. Sebenarnya apa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam.

Dilansir detikHikmah Kamis (22/12/2022) sebagian ulama ternyata mengharamkan perayaan Hari Ibu. Peringatan Hari Ibu dinilai sebagai kebiasaan kaum musyrik.

Mohd Zuhdi Ahmad Khasasi dalam bukunya Wanita Dambaan Syurga mengungkapkan bahwa merayakan Hari Ibu adalah kebiasaan kaum musyrik. Di mana orang Nasrani menyambut Hari Ibu sebagai peringatan atas jasa Mother Mary, atau bunda Maria, atau Maryam, yakni ibu Nabi Isa AS (Jesus), yang mereka anggap tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar inilah melansir laman NU online, sebagian ulama, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, serta Lajnah Fatwa Arab Saudi, mengharamkan peringatan Hari Ibu lantaran meniru tradisi kaum musyrikin.

Mereka juga berpendapat bahwa Nabi SAW, para sahabat, dan umat muslim terdahulu tidak pernah merayakan Hari Ibu.

ADVERTISEMENT

Meski begitu ada ulama lain seperti Syekh Abdul Fattah, Syekh Muhammad Ismail Bakar, serta Lembaga Fatwa Mesir, membolehkan peringatan Hari Ibu ini, sebab sebagai wujud berbuat baik dan terima kasih anak kepada orang tua, khususnya ibu.

Di mana Allah SWT juga menyatakan agar seorang anak sepatutnya berbakti dan berbuat baik terhadap orang tua mereka, terutama ibu. Sebab ibu telah mengandung, melahirkan, menyusui, serta membesarkan mereka. Allah juga memerintah para hamba untuk bersyukur kepada orang tua akan jasa mereka itu, dalam Surah Luqman ayat 14:


وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ


Arab Latin: Wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan 'alā wahniw wa fiṣāluhụ fī 'āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr

Artinya: "Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.598) (Wasiat Kami,) "Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu." Hanya kepada-Ku (kamu) kembali."


Sedangkan Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan peringatan Hari Ibu. Sekretaris Jendereal MUI, Anwar Abbas, mengutip dari laman CNN Indonesia menyatakan, bahwa tak ada larangan, juga tak ada perintah. Ia mengingatkan pula agar dilakukan sewajarnya, perlu ada batasan, dan tidak berlebihan saat merayakannya.


Sejarah Peringatan Hari Ibu di Indonesia. Baca Halaman Berikutnya....

Adapun sejarah Hari Ibu di Indonesia sendiri diuraikan dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA).

Di mana peringatan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada tahun 1938. Kemudian, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Ibu sebagai hari nasional, dan tidak ada libur pada hari tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959.

Peringatan yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember ini dimaksudkan sebagai upaya menghargai dan mengenang perjuangan perempuan Indonesia dalam membangkitkan dan menyatukan bangsa.

Makna Hari Ibu juga bukan hanya untuk menghargai jasa- jasa perempuan sebagai seorang ibu, melainkan perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri serta warga negara dalam menegakkan dan mengisi kemerdekaan dengan membangun negeri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mengenal Perayaan Hari Ibu 2024: Sejarah Hingga Makna Tahuh Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads