Tak Niat Beli Motor Curian, Tersangka Penadah di Jambi Bebas dari Hukuman

Jambi

Tak Niat Beli Motor Curian, Tersangka Penadah di Jambi Bebas dari Hukuman

Ferdi Almunanda - detikSumut
Senin, 19 Des 2022 15:30 WIB
Tersangka pendahan motor curian di Jambi dibebaskan. (Foto: Istimewa)
Tersangka pendahan motor curian di Jambi dibebaskan. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Kejaksaan Negeri (Kejati) Jambi menghentikan kasus penadahan barang curian kendaraan bermotor terhadap pelaku bernama Delva Harjan Sembako Hia. Pelaku yang sempat ditahan di penjara itu akhirnya dibebaskan oleh jaksa berkat restorative justice.

"Jadi tersangka Delva Harjan Sembako Hia ini disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka mempunyai niat untuk membeli motor dan tidak berniat sebagai penadah. Setelah motor dibeli dan dilakukan penyidikan, tersangka baru mengetahui jika motor yang dibeli itu merupakan hasil curian," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Keputusan restorative justice ini dilakukan oleh Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi. Ekspos restorative justice ini juga disetujui oleh para Jaksa setelah kendaraan yang dibeli tersangka dikembalikan kepada korban dan korban memaafkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta nilai kerugian sebesar 2,1 juta serta kendaraan curian itu dikembalikan kepada pemiliknya yakni Derric Dwitama sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020 untuk dilakukan restorative justice," ujar Elan Suherlan.

Sementara untuk tersangka pencurian kendaraan bermotor itu saat ini sudah ditahan di penjara lantaran sengaja mencuri dan menjual hasil curian kendaraannya itu untuk kebutuhan sendiri.

ADVERTISEMENT

Kajati Jambi juga meminta, agar tersangka Delva segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang di kemudian hari.

"Setelah restorative justice ini disetujui, maka saya perintahkan Kajari Jambi segera membebaskan tersangka dari tahanannya sekarang juga," jelas Elan.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads