Respons Bupati soal Kuansing Dicaplok Masuk Provinsi Sumatera Tengah

Respons Bupati soal Kuansing Dicaplok Masuk Provinsi Sumatera Tengah

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 17 Des 2022 10:15 WIB
Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby
Foto: Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby (Dok. Pemkab Kuansing)
Pekanbaru -

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diusulkan masuk dalam provinsi baru, Sumatera Tengah. Apa kata Bupati Kuansing, Suhardiman Amby terkait hal itu?

Suhardiman Amby mengaku pemekaran tujuh kabupaten di Sumatera Barat, Riau dan Jambi jadi Provinsi Sumatera Tengah hanyalah gagasan. Sehingga ia tak dapat memutuskan sendiri.

"Kalau soal itu saya tak bisa memutuskan secara personal. Suara rakyat Kuansing harus didengar melalui musyawarah besar rakyat Kuansing, baru bisa disuarakan," ujar Suhadriman Amby, Sabtu (17/12/2022).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku belum ada diskusi dengan para inisiator. Namun jika benar, ia akan berdiskusi lebih dahulu dengan masyarakat Kota Jalur.

"Belum ada (diskusi), itu kan baru gagasan. Semacam gagasan baru itu kan. Jadi kalau memang ada musyawarah besar baru nanti bisa kita apakan (sampaikan sikap)," imbuh mantan anggota DPRD Riau tersebut.

Sebelumnya foto lembaran surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang beredar di media sosial ramai dan jadi perbincangan. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menolak jika wilayahnya dicaplok.

Dalam surat yang beredar itu, tercatat ada tujuh kabupaten dari Riau, Sumatera Barat, dan Jambi yang akan bergabung. Jumlah penduduk dari tujuh daerah itu sekitar 1.847.000 dan luasnya 23.170 km persegi.

Ketujuh kabupaten yang disebut yakni Kabupaten Kuantan Singingi di Riau, Kabupaten Dhamasraya, Sijunjung, dan Solok Selatan di Sumatera Barat serta Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh, dan Bungo di Jambi.

Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah mendengar kabar tersebut. Dia menolak usulan tersebut. Syamsuar mengatakan pemekaran seperti dalam dokumen yang beredar itu tidak dapat dilakukan karena bukan dalam satu provinsi.

"Kalau namanya pemekaran ini kan mesti satu daerah provinsi. Nggak mungkin kita dicaplok daerah lain, tidak mungkin," kata Syamsuar di Gedung Daerah Balai Serindit kemarin.

Lihat juga Video: Menang Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing, KPK: OTT Sesuai Aturan Hukum

[Gambas:Video 20detik]



(ras/afb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT