Warga Sumut Dilarang Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru

Warga Sumut Dilarang Bunyikan Petasan di Malam Tahun Baru

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 16:32 WIB
Kapolda Sumut memberikan keterangan terkait Pengamanan Nataru. (Foto: Istimewa)
Kapolda Sumut memberikan keterangan terkait Pengamanan Nataru. (Foto: Istimewa)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) melarang warga untuk membunyikan petasan pada saat natal dan malam pergantian tahun. Polda pun bakal melakukan operasi penertiban petasan.

"Saya sampaikan petasan tidak boleh, itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang bunga api, jadi kembang api boleh tetapi yang tidak boleh adalah petasan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra usai rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pengamaman Nataru, Jumat (16/12/2022).

Panca menyebut pihaknya juga bakal melakukan operasi penertiban penjualan petasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melakukan operasi menertibkan penjualan petasan khususnya yang berbahan bakar dan bersuara cukup besar. Ini jadi perhatian kita semua," sebut Panca.

Panca kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan pada saat malam pergantian tahun termasuk juga pada peringatan natal.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolda Sumut bersama stakeholder menggelar rapat terkait pengamanan nataru. Dalam rapat itu, ada sejumlah hal yang disampaikan. Salah satunya, soal 147 titik jalan rusak di Sumut. Jalan itu menjadi perhatian dan segera diantisipasi.




(dhm/nkm)


Hide Ads