Ngaku Jadi Markus MA, Pensiunan ASN di Palembang Tipu Korbannya Rp 3,5 M

Sumatera Selatan

Ngaku Jadi Markus MA, Pensiunan ASN di Palembang Tipu Korbannya Rp 3,5 M

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 12 Des 2022 14:20 WIB
Pelaku peniupan berkedok makelar kasus ditangkap. (Foto: Istimewa)
Pelaku penipuan berkedok makelar kasus ditangkap. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Polisi menangkap seorang pensiunan ASN di Palembang, Sumatera Selatan, M Husni Thamrin atas kasus penipuan dan penggelapan. Husni berhasil meraup Rp 3,5 miliar dari korbannya dengan mengaku menjadi makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA).

"Iya, tersangka yang terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan itu sudah kita tangkap. Informasinya memang seorang pensiunan PNS," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).

Dalam aksinya, kata, Agus, warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Pipa Reja, Kemuning, Palembang itu telah menggelapkan uang senilai Rp 3,5 miliar dengan melakukan penipuan terhadap korban, Syaiful Bahri (62) beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula dari tersangka mengatakan ke korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai," katanya.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku kemudian dengan begitu saja mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh pelaku dengan total keseluruhan Rp 3,5 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Namun, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif). Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp 3,5 miliar digunakan oleh tersangka untuk membayar utang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," katanya.

Oleh karena itu, korban yang tak terima kemudian melaporkan ke polisi. Dari laporan itu, Subdit Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah rekannya, kemudian dilakukan penangkapan, Rabu (8/12/2022).

"Unit 4 berhasil meringkus pelaku di rumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads