Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) di 7 daerah Kepulauan Riau (Kepri) telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri. Untuk UMK Batam sendiri ditetapkan sebesar Rp. 4.500.440.
Namun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berencana akan melakukan negosiasi langsung ke pengusaha atau pemilik pabrik untuk penetapan UMK Batam yang telah diputuskan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke kawan kawan di tingkat pabrik, untuk berunding dan negosiasi dengan pengusaha masing-masing," kata ketua FSPMI Kota Batam Yapet Ramon, Sabtu (10/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yapet menyebutkan sejauh ini proses negosiasi ulang penetapan UMK Batam ditingkat pabrik telah berjalan. Untuk beberapa pabrik masih dilakukan lobi oleh buruh.
"Sudah ada beberapa pabrik yang sedang berunding dan ada yang menunggu SK. artinya tergantung pabrik masing-masing. biasanya pembayaran upah di akhir bulan januari. karena upah baru yang dijadikan dasar perhitungan," ujarnya.
Lanjut Yapet negosiasi tersebut akan terus dilakukan hingga mendapatkan kesepakatan antara pemilik pabrik dan buruh. Jika hasil negosiasi tersebut tidak mendapatkan jalan keluar maka buruh akan melakukan mogok kerja.
"jika tidak tercapai kesepakatan maka hak mogok kerja kita gunakan. Mogok kerja sah akibat gagalnya perundingan, dan pemberitahuan kepada pengusaha serta dinas dalam waktu 7 hari kerja sejak tidak tercapainya kesepakatan," ujarnya.
Sementara terkait penetapan UMK oleh Gubernur Kepri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengaku cukup kecewa dengan kebijakan yang diambil Gubernur Kepri.
"Ya sudah kita duga untuk UMK Batam yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan usulan Wali Kota Batam yang berpedoman pada Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023. Apindo tetap berpandangan kalau SK penetapan tersebut dan Permenaker itu sendiri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Sabtu (10/12/2022).
Menurut Rafki, formulasi penetapan UMK Batam bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan judicial review ke Mahkamah Agung RI
"Untuk Permenakernya sendiri sudah dilakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung RI dan sudah berproses. Kita harapkan bulan Desember tahun ini bisa keluar putusan dari MA," ujarnya.
"Kami berharap dengan terbitnya putusan MA tersebut, Gubernur bisa segera merevisi angka UMK Batam yang telah ditetapkan jika MA menyatakan Permenaker No 18 tahun 2022 tersebut tidak berlaku. Jika Gubernur tidak merevisi angka UMK maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merevisinya," tambahnya.
Baca selengkapnya...
"Jika MA menyatakan kita kalah, maka instruksi dari DPN Apindo kita akan patuh dengan putusan MA tersebut. Apakah nanti tetap akan digugat ke PTUN Tanjungpinang jika kita kalah di MA atau tidak, nanti kami rapatkan dulu di internal Apindo Batam," ujarnya.
Rafki juga menilai dengan adanya kenaikan upah minimum di Batam yang cukup tinggi menjadi pukulan bagi pengusaha Batam. Pemerintah juga diminta untuk memberikan terobosan menghadapi resesi pada 2023 mendatang.
"Kita khawatir akan banyak terjadi pengurangan tenaga kerja. Akibatnya tingkat pengangguran di Batam yang sudah jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat pengangguran nasional, akan lebih parah lagi. Pemerintah harus memberikan insentif kepada perusahaan yang terdampak resesi global dan kenaikan upah nantinya," ujarnya.
"Dengan pemberian insentif dari pemerintah mungkin bisa mencegah perusahaan mengurangi tenaga kerjanya nanti di 2023. Pemerintah yang memberikan beban tambahan kepada pengusaha karena naiknya inflasi akibat kenaikan harga BBM, haruslah juga bertanggung jawab dengan memberikan insentif kepada pengusaha," tambahnya.
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)