Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria bernama Muhammad Ridwan (25) yang melecehkan bocah yang masih berumur lima tahun. Pelaku merupakan seorang marbot masjid di Jalan K.L Yos Sudarso, Medan.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati mengatakan aksi bejat itu dilakukan Ridwan di gudang masjid tersebut, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saat itu korban baru saja selesai mengaji. Lalu, Ridwan mengajaknya bermain. Mata korban ditutup pakai kain. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya. Korban diberikan uang Rp 5.000 oleh pelaku," katanya Ipda Rostati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, Ridwan telah menargetkan empat orang lain lagi tapi tidak berhasil. Sejauh ini, ada dua orang yang menjadi korban, yakni anak usia 5 tahun dan 9 tahun.
Ridwan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku disangkakan pasal 76 E junto pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(nkm/nkm)