Pemprov Kepulauan Riau telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Dari tujuh kabupaten/kota se Kepulauan Riau, UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi yakni Rp 4,5 juta.
"Tadi malam sudah ditandatangani oleh Pak gubernur. Penetapan itu merujuk pada permenaker Nomor 18 Tahun 2022," kata kepala Diskominfo Kepri, Hasan , Jumat (9/12/2022).
"Dengan keputusan yang ada masyarakat baik pekerja dan pengusaha agar tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar UMK tujuh daerah di Kepri:
1. UMK Kota Batam Rp 4.500.440 dengan kenaikan Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
2. UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
3. UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
4. UMK Kabupaten Bintan Rp 3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
5. UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
6. UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
7. UMK Kabupaten Anambas Rp 3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.
(astj/astj)