KUHP Disahkan, Wisman Batalkan Kunjungan ke Indonesia

Nasional

KUHP Disahkan, Wisman Batalkan Kunjungan ke Indonesia

Tim detikBali - detikSumut
Kamis, 08 Des 2022 19:36 WIB
Pemandangan perairan Labuan Bajo dilihat dari Puncak Waringin
Labuan Bajo (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Bali -

Pengesahan KUHP baru ternyata membuat sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Indonesia. Bahkan di media sosial, banyak bule yang menyuarakan keresahan mereka terhadap aturan hukum yang baru disahkan tersebut.

"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022), dilansir detikBali.

Suradin menyebutkan, sejumlah wisman mengaku khawatir setelah pengesahan KUHP tersebut. Salah satunya pada pasal yang mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka khawatir, tidak lagi bisa berbagi kamar hotel dengan pasangan sebab kebanyakan dari para wisman tersebut tidak menikah sehingga dinilai rentan menjadi korban ketentuan ini.

Ignas juga menilai ketentuan ini bisa menjadi bencana bagi industri pariwisata Indonesia. "Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketentuan dalam KUHP ini juga bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata. Bahkan ia menyayangkan sikap negara yang terkesan terlalu mencampuri urusan privat seseorang. "Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," pungkasnya.

Salah satu pasal yang dikhawatirkan para wisman yaitu soal pasangan kumpul kebo dan zina, pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II .

Aturan baru KUHP itu bahkan juga menjadi sorotan media-media internasional hingga perhatian PBB.




(nkm/nkm)


Hide Ads