Heboh Penemuan Bunga Bangkai Raksasa di Kebun Milik Warga Agam

Sumatera Barat

Heboh Penemuan Bunga Bangkai Raksasa di Kebun Milik Warga Agam

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 06 Des 2022 18:30 WIB
Bunga bangkai raksasa yang tumbuh di kebun warga. (Foto: Istimewa)
Bunga bangkai raksasa yang tumbuh di kebun warga. (Foto: Istimewa)
Agam -

Bunga bangkai berukuran raksasa ditemukan mekar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Bunga yang memiliki nama latin Amorphophallus Titanum itu berukuraan 4,35 meter tumbuh di kebun Pinang warga.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebut, pihaknya melalui BKSDA Resort Konsertvasi Wilayah Maninjau telah menerima kabar penemuan dari Heru Nofriandi, aktivis perlindungan dan pemerhati tumbuhan langka ketika berakitivitas di kebunnya.

"Semula ia menyangka hanya sebuah tunggul kayu sisa pembersihan kebun, tapi lama-lama, bunga terus mekar hingga mencapai 4 meter lebih," kata kepada wartawan Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ardi, Kibut atau bunga bangkai raksasa dengan nama latin Amorphophallus titanum itu merupakan tumbuhan dari suku talas-talasan endemik dari Sumatra, yang dikenal sebagai tumbuhan dengan bunga terbesar di dunia.

"Termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi. Untuk ukurannya sendiri, sebagaimana dilaporkan adalah termasuk tinggi dan besar," jelas Ardi.

ADVERTISEMENT

Bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk selama rentang waktu 7-10 hari.

Bunga bangkai sendiri diketahui mengalami dua fase, yaitu fase vegetatif atau berdaun yang ditandai dengan adanya batang dan daun serta berlangsung sampai dengan dua tahun, dan fase generatif atau berbunga yang berlangsung selama 7-10 hari.

Berbeda dengan tumbuhan nunga Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina.

Sampai dengan saat ini, ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah kabupaten Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.

Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads