Pemkot Batam Usulkan UMK Rp 4,5 Juta, Pengusaha Akan Gugat

Kepulauan Riau

Pemkot Batam Usulkan UMK Rp 4,5 Juta, Pengusaha Akan Gugat

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 02 Des 2022 17:42 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Batam -

Wali Kota Batam mengirimkan usulan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440 kepada Gubernur Kepri. Pengusaha Batam berencana akan menggugat usulan tersebut ke PTUN.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, penetapan angka UMK yang disampaikan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri itu berdasarkan pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) beberapa waktu lalu. Selain itu juga, penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kemarin pak Wali sudah mengirimkan rekomendasi UMK Batam sebesar Rp 4.500.440 ke Gubernur Kepri untuk dibahas dan ditetapkan. Ada kenaikan sebesar Rp 314.081 atau 6,97 persen," kata Rudi, Jumat (2/12/2022).

Nantinya pihak Disnaker akan menggelar rapat di DPK Provinsi hari ini. Pada 7 Desember ini sudah akan ada SK terkait UMK Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan pihaknya telah menduga kenaikan UMK Batam akan sama dengan kenaikan UMP Kepri yang mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen.

"Pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri tidak akan berani keluar dari arahan yang diberikan pemerintah pusat melalui penerbitan Permenaker 18 Tahun 2022. Namun Apindo tetap melihat keputusan menerbitkan Permenaker 18/2022 ini sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2023 tidak benar secara hukum," kata Rafki saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dasar Permenaker 18/2022 dalam penetapan UMK dan UMP bertentangan dengan perundang-undangan, yaitu PP 36 tahun 2021. Apindo dan sejumlah asosiasi pengusaha akan melakukan Judicial Review ke MA terhadap Permenaker 18/2022.

"Untuk Batam, jika Gubernur nanti menerbitkan SK UMK Batam dengan masih mengacu pada Permenaker 18/2022 tersebut, maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN agar memerintahkan Gubernur membatalkan SK UMK Batam tahun 2023 tersebut," ujarnya.

Selama proses gugatan, pihaknya akan mengimbau perusahaan-perusahaan di Batam untuk tetap membayar upah sesuai dengan besaran sesuai formulasi dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP dimaksud seharusnya UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 4,3 juta.

Pengusaha Khawatir UMK Batam 2023 Picu PHK. Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya...

Apindo meminta Gubernur Kepri untuk berhati-hati memutuskan UMK Batam 2023 dan mengacu PP 36 Tahun 2021 untuk dasar penetapan UMK. Gubernur juga diminta memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global di tahun 2023 nanti.

"Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka kita khawatirkan akan terjadi tsunami PHK seperti di Jawa Barat," ujarnya.

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon menyebutkan pihaknya menolak rekomendasi UMK yang diusulkan oleh Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri.

"Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp 4,5 juta karena usulan kami tidak diperhatikan. Masih ada Putusan Kasasi Nomor 75 K/TUN/2022 dengan selisih bayar sebesar Rp 114 ribu. Angka tersebut harus dimasukkan," ujarnya.

Yapet menyebutkan pihaknya merekomendasikan UMK Batam 2023 sebesar Rp 5.076.000. perhitungan buruh tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada Januari hingga Desember 2022.

"Pasca kenaikan harga BBM awal September 2022, kami melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasilnya rata-rata Rp 5.076.000," ujarnya.

Menurutnya, upah Rp 4,5 juta mengharuskan buruh menanggung dampak kenaikan BBM. Karena proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum ditambahkan.

"Jika ditambahkan maka nilai yang didapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi wali kota Rp 4,5 juta direvisi," tambahnya.



Simak Video "Video: Pria Madura Ditangkap di Bandara Batam, Sembunyikan Sabu di Sandal"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads