Izin Belum Lengkap, Bangunan Diprotes Eks PJU Polda Sumut Berlanjut

Izin Belum Lengkap, Bangunan Diprotes Eks PJU Polda Sumut Berlanjut

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 29 Nov 2022 17:32 WIB
Bangunan yang diprotes eks PJU Polda Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Bangunan yang diprotes eks PJU Polda Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pembangunan perumahan yang diprotes sejumlah warga termasuk eks PJU Polda Sumatera Utara, Kombes (Purn) Makmur Ginting kembali melakukan aktivitas pembangunan. Padahal perumahan yang sedang dibangun tersebut sudah dilarang oleh Satpol PP Kota Medan untuk beroperasi karena izinnya belum lengkap.

Pembangunan perumahan tersebut berada di Kompleks DPRD, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kota Medan. Pantauan detikSumut di sekitar lokasi, Selasa (29/11/2022) pukul 10.47 WIB, terlihat sejumlah tukang sedang melakukan pembangunan di perumahan tersebut.

Di pagar atau pintu masuk perumahan tersebut terdapat spanduk berwarna merah dan putih bertuliskan dilarang masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilarang masuk pasal 552 KUHP," tulis di spanduk tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan belum tahu terkait adanya aktivitas pembangunan di banguna yang mereka segel tersebut. Padahal menurut dia tidak boleh ada aktivitas pembangunan di perumahan itu.

ADVERTISEMENT

"Coba saya cek dulu, itu sebenarnya tidak boleh beraktivitas, saya cek dulu," kata Rakhmat Harahap.

Setelah mengecek, Rakhmat kemudian menyebutkan bahwa dia sudah menyuruh kepala bidang (Kabid) nya untuk menghentikan aktivitas tersebut. Sebab hal itu dilarang, karena izinnya belum mereka lengkapi.

"Sudah kita suruh Kabid untuk hentikan, tidak boleh itu begitu," sebutnya.

"Ada izinnya, tapi belum lengkap, prosesnya sedang berjalan," imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga termasuk Kombes (Purn) Makmur Ginting yang merupakan eks PJU Polda Sumut melayangkan surat berisikan protes kepada Wali Kota Medan beberapa waktu yang lalu. Surat protes tersebut mereka layangkan karena diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Pemkot Medan.

Setelah dicek oleh Satpol PP Kota Medan, ternyata benar bahwa pembangunan perumahan tersebut menyalahi aturan. Sehingga pada Kamis (10/11) yang lalu, bangunan yang menyalahi tersebut dibongkar oleh Satpol PP.




(astj/astj)


Hide Ads