Aksi sejumlah pelajar SMK menendang dan memukul serang nenek hingga tersungkur di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berbuntut panjang. Dua orang pelaku kemudian dijadikan tersangka penganiayaan, mereka terancam pidana penjara maksimal tiga bulan.
Adapun dua pelajar SMKN 1 Angkola Timur yang menjadi tersangka berinisial IH dan PH. Meski menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan.
"Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel, Rabu (23/1102022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan penetapan status ini dilakukan setelah upaya diversi gagal menemui kesepakatan. Imbas kegagalan itu kemudian menghasilkan rekomendasi Bapas yang meminta agar status kedua terlapor segera ditetapkan demi kepastian hukum.
"Karena dipersangkakan dengan pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan (penjara) dan juga rekomendasi dari pendamping Bapas, sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Setelah penetapan status kedua pelajar tersebut, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan hari ini, Kamis (24/11).
"Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ujar Imam.
Untuk proses hukum selanjutnya, penanganan perkara kedua pelajar ini akan ditangani oleh PN Padangsidimpuan.
(astj/astj)