Masyarakat penghuni kompleks DPRD Pulo Brayan Bengkel, Medan melayangkan surat keberatan ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Keberatan itu karena adanya pembangunan perumahan di kompleks tersebut yang tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Lubis membenarkan bahwa pembangunan perumahan tersebut menyalahi aturan. Sehingga dia sudah meminta Satpol PP untuk menindak bangunan tersebut.
"Ya (menyalahi aturan), sudah kita laporkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan," kata Endar Lubis saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, mengakui bahwa pihaknya telah mendapat laporan tersebut. Dia mengaku lambatnya proses penanganan aduan tersebut karena pihaknya mengecek izin mendirikan bangun (IMB) dari perumahan tersebut.
"Iya (sudah dapat laporan dari dinas PKPPR), jadi kemarin kita sudah cek IMB nya sudah keluar, makanya kemarin agak terlambat karena IMB nya," sebut Rakhmat ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Kemudian setelah mereka mengecek IMB dari pembangunan perumahan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu mereka akan melakukan penindakan.
"Setelah kita teliti lagi rupanya IMB nya tidak sesuai, makanya akan kita tindak," ujarnya.
Penindakan atas bangunan tersebut akan mereka lakukan pekan depan. "Mungkin minggu depan (dilakukan penindakan)," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Pejabat Utama (PJU) di Polda Sumatera Utara, Kombes (Purn) Makmur Ginting bersama sejumlah masyarakat mengirimkan surat keberatan ke Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. Keberatan itu diajukan karena adanya pembangunan perumahan di Kompleks DPRD Pulo Brayan Bengkel, Medan.
Berdasarkan tanda terima, surat keberatan itu diterima Bagian Umum Kantor Wali Kota Medan pada Senin (29/8) lalu. Surat keberatan itu berisikan 16 tanda tangan warga Kompleks DPRD Brayan, salah satunya Kombes (Purn) Makmur Ginting.
"Bahwa perumahan di dalam kompleks DPRD peruntukannya termasuk golongan Tipe A (perumahan kepadatan tipe rendah) di mana golongan Tipe A kepadatan bangunannya RENGGANG. Sementara jenis bangunan yang sedang dibangun di Jalan Komisi No 7 sudah menyalahi aturan, di mana bangunan yang dibangun menjadi golongan perumahan Tipe C (perumahan kepadatan Tipe C)," tulis keberatan warga berdasarkan surat yang dilihat detikSumut Jumat (3/11/2022).
(astj/astj)