Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri merazia sejumlah apotek yang ada di Provinsi Kepri. Razia ini merupakan tindak lanjut dari larangan sementara penjualan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo, mengatakan pengecekan dilakukan di 58 apotek besar yang ada di Kepri. Pengecekan menyasar lima jenis obat cair yang telah dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
"Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 58 apotek dan toko obat di wilayah hukum Polda Kepri, bahwa masih terdapat 5 jenis obat sirup tersebut, namun telah dipisahkan atau tidak di pajang di etalase dan sudah dilakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM," kata Teguh Sabtu (22/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan apotek dan toko obat yang di cek oleh polisi itu tersebar di Batam 12 apotek, Anambas 5 apotek, Bintan 3 apotek, Karimun 16 apotek, Tanjungpinang 4 apotek, Lingga 5 apotek dan Natuna 13 apotek.
"Dari pengecekan kami obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah," ujarnya.
"Ada juga sebagian apotek telah mendapat surat dari distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan," tambahnya.
Pada saat razia, kepolisian juga meminta pemilik apotek dan toko obat agar tidak diperjual belikan dahulu obat cair atau sirup. Jika obat cair atau sirup tersebut untuk keperluan medis maka diminta untuk tidak sembarangan menjual serat diperketat dengan resep dokter.
Apotek juga diminta melakukan konfirmasi kepada tenaga kesehatan mengeluarkan resep.
"Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun," ujar teguh.
Terpisah kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri meminta orang tua segera membuang atau mengembalikan obat batuk sirup ke tempat pembelian. Terutama untuk obat cair atau sirup cair penggunaannya sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
"Terkait obat batuk yang sudah dilarang, kalau sudah dibeli, segera dibuang atau dikembalikan lagi ke penjualnya," kata Bisri
Bisri mengatakan himbaunya itu terkait sudah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Surat surat edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," tutup Bisri sesuai dengan surat edaran Kemenkes.
(dpw/dpw)