Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran untuk tenaga kesehatan menghentikan sementara pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Terkait hal itu, Puskemas yang ada di Batam ternyata masih akan meresepkan obat sirup ini.
"Sejauh ini dari surat yang kami terima pada poin 9 sudah jelas ialah orang tua yang anak di bawah usia 6 tahun tidak boleh secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten mendapat obat berbentuk cair atau sirup. Kalau resep dokter tidak masalah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi melalui Kabid P2P Dinkes Kota Batam, Melda Sari Rabu (19/10/2022).
"Kadang kalau kita beli obat bebas, demam beli obat ini, batuk beli obat sirup. Nah kan kalau di puskesmas kan ada dokternya. Kalau ke apotek kan hanya beli obat saja biasanya. Jadi tidak menyetop semuanya obat cair," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melda menjelaskan aturan tersebut merujuk pada tata cara pembelian obat cair atau sirup. Ia menyebutkan pemberian resep dokter obat cair dari puskesmas masih diperbolehkan di Batam.
"Nggak jadi masalah, poinnya sudah jelas orang tua memiliki anak balita sementara tidak mengkonsumsi obat secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan. Berarti anjuran dokter yang meresepkan tidak ada masalah," ujarnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait poin nomor 7 surat edaran Kemenkes itu, Melda mengatakan anjurannya itu berobat ke fasilitas kesehatan.
"Nggak ada ru disebut dalam sini. Bunyinya Sudah jelas. Orang awam tidak boleh secara bebas membeli, perawatan anak sakit yang menderita demam jangan langsung diberikan obat apalagi obat cair. Sebaiknya berobat dulu ke fasilitas kesehatan dari puskesmas klinik atau rumah sakit atau dokter praktek mandiri," sebutnya.
(afb/afb)