Arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jambi terpantau ramai lancar hari ini. Kondisi jalan yang sebelumnya sempat mengalami kemacetan parah itu kini telah kembali normal setelah truk pengangkut batu bara dilarang beroperasi selama dua hari.
Pantauan detikSumut di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi kondisi arus lalu lintas di sana terlihat lancar. Meski beberapa angkutan batu bara masih terlihat terpakir di bahu jalan, namun angkutan itu tak bisa beroperasi lagi karena ada larangan melintas . Apalagi pihak kepolisian juga tampak aktif mengatur arus lintas disana agar kondisi jalan lancar.
"Alhamdulilah sudah lancar lagi, kemarin sempat susah melintas karena soalnya macet total, semenjak truk batu bara tak melintas lagi," kata warga Pall 10, Kota Jambi, Andri kepada detikSumut, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri juga mengatakan sangat senang melihat kondisi jalan Lintas Sumatera bisa kembali lancar. Dia yang juga merupakan warga di sana juga kesal melihat jalan macet parah.
"Kalau sekarang memang belum begitu lancar total, tetapi kalau kondisi nya tidak macet pasti buat warga senang juga kan, karena letih juga warga kalau terjebak macet, apalagi kalau yang melintas itu ambulance pasti sulit kan kalau terjebak macet," ujar dia.
Sementara, mengenai persoalan angkutan batu bara di Jambi saat ini Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan intruksi baru. Intruksi itu mengenai soal kelayakan mobil yang akan melintas, serta peraturan lainnya terhadap angkutan truk batu bara di Jambi.
Tidak hanya itu, Gubernur Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI terkait permohonan penghentian sementara aktivitas angkutan angkutan batubara di Jambi. Berbeda dengan permintaan Polda Jambi, Gubernur Jambi Al Haris meminta agar angkutan batu bara berhenti operasi selama tiga hari.
Surat bernomor S.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batu bara maupun angkutan lainnya. Dan curah hujan yang cukup tinggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktivitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.
"Dengan memberikan perintah penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait," tulis Al Haris dalam surat itu.
(dpw/dpw)