Muhammad Jhons Jaiz Boudewijn terancam denda Rp 100 juta atas aksinya buat onar di pesawat Turkish Airlines. Aksi Johns di pesawat tersebut telah melanggar UU No 1/2009 Tentang Penerbangan.
Dilansir dari detikTravel Rabu (12/10/2022) ada beberapa poin yang mengatur tentang hal tersebut, yakni berada di Pasal 54 dan hukuman di Pasal 412.
Saat berada di pesawat rute Turki-Jakarta, Jhons yang tengah mabuk membuat onar dengan memukul dan menyerah kru pesawat. Perbuatan Jhons itu membuat pesawat mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila mengacu pada UU di atas, Jhons dapat dikenai Pasal 412 ayat 1 atau 2. Dia bisa dipidana penjara selama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Berikut pasal yang dimaksud:
Pasal 54
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Pasal 412
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menggangu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).
(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
detikcom sudah menghubungi maskapai Turkish Airlines terkait insiden ini. Namun pertanyaan belum dijawab perwakilan maskapai.
Artikel ini sudah tayang dengan judul di detikTravel dengan judul "WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines, Denda Rp 100 Juta Menanti"
(astj/astj)