Partai Gerindra melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggotanya di DPRD Kota Medan. Permintaan PAW tersebut atas nama anggota DPRD, Siti Suciati.
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala membenarkan pihaknya menerima surat permintaan PAW tersebut. Namun permintaan PAW belum diproses karena Siti Suciati masih melakukan gugatan.
"Ya suratnya ada memang, tapi nggak bisa kita proses, karena selagi dia ada gugatan," kata Rajuddin saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada gugatan, maka pihaknya baru bisa langsung memproses permintaan PAW tersebut, seperti melakukan pengusulan kepada wali kota. Pihaknya masih menunggu keputusan inkrah atas upaya gugatan yang dilakukan oleh Siti Suciati.
"Kalau tidak ada gugatan, baru bisa kita melanjutkan, prosesnya masih panjang, kalau pun suratnya masuk ke DPRD nanti kita usulkan dulu ke gubernur, wali kota," ungkapnya.
"Tapi tidak bisa kita usulkan karena masih gugatan, kalau sudah inkrah baru bisa dilakukan proses," imbuhnya.
Menurut dia, apabila permohonan PAW dari Gerindra diproses dari sekarang, dia meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti tidak akan memprosesnya.
"Bisa kita lakukan selama tidak ada gugatan, kalau ada gugatan berarti ada yang keberatan, karena ada keberatan itu nanti KPU tidak mau mengeluarkan surat, makanya tidak mau kita proses," ujarnya.
Rajudin juga menyebutkan bahwa Situ Suciati sudah memberikan surat bukti gugatan tersebut kepada pimpinan DPRD Medan. Atas dasar itu juga lah pihaknya tidak menindaklanjuti permintaan PAW dadi Partai Gerindra tersebut.
"Iya (selesai dulu gugatan baru diproses) dan dia pun sudah memberikan surat bukti gugatannya kepada kita, makanya atas dasar itu makanya kita nggak bisa memprosesnya," sebutnya.
Saat disinggung soal isu Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga melakukan PAW terhadap anggota DPRD Medan atas nama Sudari, Rajudin menuturkan belum ada menerima surat permintaan itu. Hanya saja dia mengetahui isu itu dari pemberitaan di media.
"Iya betul, itu pun suratnya belum kita terima, kita masih dapat informasi dari media," tuturnya.
Selain Suciati, DPRD Medan Terima Permintaan PAW dari PAN untuk Sudari. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Dia juga tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Sudari yang dilakukan di Mahkamah Partai. Proses PAW Sudari dan Siti Suciati hampir sama, hanya saja Rajuddin mengatakan proses Siti Suciati lebih panjang karena masih tahap gugatan.
"Ya (belum tahu ada gugatan), itu kan prosesnya sama dengan Bu Siti Suciati, kalau Bu Suciwati mungkin lebih panjang karena masih gugatan," katanya.
Sedangkan untuk Sudari sendiri, dia menegaskan pihaknya belum dapat surat kalau Sudari melakukan upaya gugatan atau tidak.
"Kalau Sudari kita belum dapat suratnya dia menggugat atau tidak, kita belum tahu," tutupnya.
Siti Suciati belum merespons ketika dikonfirmasi ihwal pemecatan dan gugatan dirinya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Medan Siti Suciati yang tersandung kasus asusila beberapa waktu lalu dipecat Partai Gerindra. Selanjutnya Gerindra juga melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Suci.
Ketua DPC Partai Gerindra Medan Ihwan Ritonga yang dikonfirmasi membenarkan pemecatan Suci. Surat PAW dari DPP Partai Gerindra tentang PAW Suci, kata dia, sudah disampaikan ke DPRD Medan.
"Ya benar (pemecatan Suci). Tahapan kasus kemarin yang melanggar kode etik," ujar Ihwan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
DPC Gerindra Medan, menurut Ihwan langsung menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan. Adapun calon pengganti Suci, kata dia, adalah Jaya Saputra.
"Surat PAW nya sudah dikirimkan ke DPRD, langsung ke Ketua DPRD Medan, Pak Hasyim," tuturnya.
Simak Video "Video: Heboh 2 Anggota DPRD Medan Berkelahi di Kamar Mandi Seusai Rapat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)