Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumut menolak tegas adanya Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tahun 2022. Selain itu APTISI juga menolak keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
"Keadaan perguruan tinggi swasta hampir patah kekuatan dalam menjalankan pendidikan, data yang ada Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia kesulitan membiayai kampus mereka, karena lebih dari 50 persen mahasiswa mengajukan cuti," Ketua APTISI Sumut, Muhammad Isa Indrawan, Sabtu (24/9/2022).
Dikatakan Isa, peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian ini akan memberatkan lembaga PT pada tahun ketiga dengan membayar sebesar Rp 80 juta per prodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa bangkit seutuhnya dari situasi pandemi, kementerian mengeluarkan peraturan tentang Lembaga Akreditasi Mandiri, meskipun pada tahun pertama dan kedua tidak berbayar, tapi di tahun ketiga perguruan tinggi swasta harus bayar Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per prodi, dan yang jadi masalah ini tidak pernah diaudit," jelasnya.
"Di sisi lain mahasiswa menurun, ditambah dengan tiga tahun terakhir COVID menjadikan perguruan tinggi swasta sulit sekali untuk memiliki kemampuan pembiayaan kampusnya. Namun, PTS sekarang harus dibebankan dengan biaya dalam proses akreditasi," lanjut Isa.
Diketahui, Menteri Pendidikan berkeinginan untuk sapu jagad tiga undang undang yaitu UU nomor 20 tahun tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, menjadi RUU Sisdiknas perubahan tahun 2022
Terkait hal ini, Isa meminta pemerintah untuk mengkaji membahas perubahan Undang Undang itu secara matang.
"Seolah-olah pemerintah menganggap persoalan tunjangan profesi guru dan dosen adalah beban, Indonesia ini satu kesatuan yang terdiri dari kepulauan yang berjarak dan karakter wilayah berbeda, tentunya sebelum mengambil atau melahirkan kebijakan, sangatlah arif dan bijaksana jika terlebih dahulu mengkaji membahas perubahan Undang Undang itu secara komprehensif, detail, jujur dan transparan, dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan tinggi yang berkepentingan," jelasnya.
Sementara itu pada 2022 ini, DPR RI sudah sepakat tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas 2022. Namun Isa meminta hal ini harus tetap dalam pengawalan agar RUU ini tidak disusun ataupun disahkan pada tahun berikutnya, apalagi jika penyusunannya tidak melibatkan stakeholder.
"Sebaiknya UU yang sudah ada tetaplah menjadi legal standing dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi, paling tidak sampai kepada kondisi betul betul pulih dan PTS bisa bangkit seperti keadaan sebelum pandemi," ucap Isa.
"Kita berharap pernyataan dan kegelisahan kita ini didengar oleh pemerintah, terlebih khusus kepada Bapak Presiden Jokowi, agar kita betul betul bisa bersinergi dalam memajukan pendidikan bangsa yang kita cintai ini di masa-masa yang akan datang," pungkasnya.
(astj/astj)