Salah seorang karyawan PD Aneka Industri Jaya (AIJ) bernama Zulkifli Nasution tidak menerima hak-haknya sebagai karyawan selama 14 tahun. Bahkan hingga akhir hayatnya Zulkifli tidak kunjung menerima gaji.
Kisah pahit Zulkifli bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Utara itu diungkapkan anaknya Pangeran Nasution. Pangeran bercerita bahwa almarhum ayahnya mulai bekerja di PD AIJ sejak tahun 1981.
"Sejak tahun 2000 ayah saya ditempatkan di unit usaha Bioskop Ria Berastagi," jelasnya dalam perbincangan dengan detikSumut, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangeran menyebut dahulu PD AIJ salah satu BUMD yang paling sehat di Pemprov Sumut. Bahkan di atas PT Bank Sumut dan PDAM Tirtanadi.
Kejayaan PD AIJ berdasarkan cerita yang didapat dari almarhum ayahnya perlahan mulai runtuh. Bahkan sejak 2004 Bioskop Ria Berastagi yang menjadi tempat ayahnya bertugas tidak beroperasi lagi.
Akibatnya di tahun 2007, menurut dia perusahaan mulai menunggak gaji karyawannya. "Sampai ayah saya meninggal 13 September 2021, hak-haknya sebagai karyawan tidak pernah diberikan. Ketika meninggal dunia juga perusahaan tidak ada memberikan santunan kematian dan sebagainya. Total hampir 15 tahun ayah bekerja tidak dibayarkan gajinya," katanya.
Hak-haknya almarhum ayahnya, kata Pangeran sudah mereka tagih ke perusahaan atau PD AIJ. Namun, perusahaan hanya bersedia membayar gaji dan segala sesuatu tentang ayahnya yang tidak digaji 15 tahun hanya sebesar Rp 9 juta.
"Kami keluarga menolak itu, sudah 15 tahun bekerja tapi tak digaji. Begitu meninggal perusahaan hanya mau memberikan Rp 9 juta. Perusahaan membayar gaji hanya berdasarkan Perda yang ada sekitar Rp 370 ribu per bulan," ungkapnya.
Karena dengan perusahaan menemui jalan buntu, keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Dinas Tenaga Kerja Sumut. Kemudian perusahaan dan keluarga pun dimediasi.
"Setelah itu Dinas Tenaga Kerja Sumut mengeluarkan surat anjuran nomor 152/1247-6/DTK/IX/2022 pada 15 September 2022. Intinya anjuran itu meminta agar perusahaan mengeluarkan gaji almarhum ayah kami sesuai UU tenaga kerja. Bukan peraturan daerah," jelasnya.
"Di UU tenaga kerja itu ada tabel untuk menghitung besaran hak yang harus diterima almarhum ayah kami. Kalau kami hitung totalnya mencapai Rp 380 juta. Itu sudah termasuk santunan kematian dan sebagainya," sambungnya.
Keluarga Almahrum Zulkifli Akan Bawa Tunggakan PD AIJ ke Pengadilan. Baca Halaman Selanjutnya.....
Apabila nantinya perusahaan tidak mau mengeluarkan hak-hak ayahnya sebagai karyawan, kata dia, mereka sebagai ahli waris akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Ya, kami sudah berfikir untuk mendaftarkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial," bilangnya.
Kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dia berharap agar mau memerintahkan jajaran PD AIJ untuk membayarkan hak-hak almarhum ayahnya.
"Mudah-mudahan hati Pak Gubernur terketuk untuk menyelesaikan masalah ini dan membayar hak-hak almarhum ayah kami," tuturnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu |
Terpisah, Direktur Utama PD AIJ, M. Hidayat Nur saat dihubungi detikSumut mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci persoalan tersebut karena masih ada acara keluarga. Namun, dia menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh keluarga mantan karyawan PD AIJ tersebut belum tentu benar.
"Kalau untuk keterangan awal, saya pikir apa yang disampaikan keluarga mantan karyawan tersebutkan versi mereka dan belum tentu benar," sebut M. Hidayat Nur.
Sebab Hidayat menuturkan pihaknya sudah menyalurkan gaji mantan karyawan itu. Mereka mengaku punya bukti untuk penerimaan gaji yang bersangkutan.
"Karena sebenarnya kami juga sudah menyampaikan dalam keterangan pers sebelumnya, dimana mantan karyawan yang bersangkutan sudah menerima gaji tersebut dan kita punya buktinya, demikian ya," tutupnya.
Simak Video "Video: Kemendagri Akan Merger atau Hapus BUMD yang Rugi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)