Korea Utara (Korut) meloloskan undang-undang (UU) yang mengizinkan negara itu menyerang musuh dengan senjata nuklir. Prancis pun geram dan menilai UU itu mengancam perdamaian dunia.
"Eskalasi baru dari pihak berwenang Korea Utara ini merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan regional," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis dilansir detikNews dari AFP, Sabtu (10/9/2022).
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri tersebut, Prancis menyebut sangat prihatin atas deklarasi yang semakin agresif dari Korea Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Pyongyang secara efektif dinilai menghilangkan kemungkinan pembicaraan denuklirisasi, pemimpin Korut Kim Jong Un mengatakan bahwa status negara itu sebagai negara nuklir sekarang tidak dapat diubah.
Adapun pengumuman itu datang pada saat ketegangan meningkat antara Korea Utara dan Korea Selatan. Pyongyang menyalahkan Seoul atas merebaknya COVID-19 di wilayahnya dan melakukan sejumlah tes senjata tahun ini.
(dpw/dpw)