Kelompok Pemuda di Medan Gelar Refleksi 18 Tahun Kematian Munir

Kelompok Pemuda di Medan Gelar Refleksi 18 Tahun Kematian Munir

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 08 Sep 2022 02:00 WIB
Aksi refleksi kematian Munir di Medan
Foto: Aksi refleksi kematian Munir di Medan (Aldi/detikSumut)
Medan -

Sekelompok pemuda di Medan melakukan aksi refleksi mengenang 18 tahun kematian Munir Said Thalib. Munir merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dibunuh pada tahun 2004 silam, tepat pada tanggal 7 September.

Pantauan detikSumut pada Rabu (7/9/2022), massa aksi mulai melakukan refleksi sekitar pukul 19.50 WIB. Mereka berkumpul di lokasi titik nol Kota Medan, tepat di depan Kantor Pos Indonesia.

Setiba di lokasi, para pemuda tersebut terlihat secara bergantian menyampaikan pandangan politiknya. Di sela-sela orasi, ada juga yang melakukan musikalisasi puisi dalam refleksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para massa aksi juga terlihat memegang beberapa poster dengan tulisan berkaitan kematian sosok aktivis tersebut. Seperti Pembunuh Munir Masih Berkeliaran' dan 'Negara Menormalisasi Pembunuhan'.

Salah satu peserta aksi Gray Sembiring mengatakan aksi malam ini merupakan refleksi yang diinisiasi oleh KontraS Sumut bersama berbagai elemen lainnya. Refleksi tersebut untuk mengingatkan pemerintah agar tidak lupa dengan kasus pembunuhan Munir yang masih belum menemui titik terang.

ADVERTISEMENT

"Jadi aksi malam ini, KontraS bersama dengan masyarakat sipil, mahasiswa serta berbagai elemen lainnya mengadakan aksi pada 7 September 2022 ini tak lain yaitu supaya pemerintah tak abai terhadap salah satu kasus pembunuhan yang sampai saat ini belum mencapai titik terang, pembunuhan Munir Said Thalib," kata Gray Sembiring di lokasi aksi.

Massa aksi juga, kata Gray, menagih janji Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan janji yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai penyelidik sesuai dengan amanat Undang-undang (UU).

"Mungkin kawan-kawan sudah tahu pula, bahwa Komnas HAM sudah berjanji akan menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, dimana Komnas HAM sebagai penyelidik sesuai amanat UU Pengadilan HAM akan menetapkan kasus ini menjadi pelanggaran HAM berat. Namun nyatanya sampai saat ini Komnas HAM tidak bersuara, seolah terdiam dengan janji-janji manisnya kala itu," jelasnya.

Gray bersama pemuda mendorong agar Komnas HAM menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Karena jika tidak ditetapkan, mereka menganggap Komnas HAM melanggengkan impunitas di Indonesia.

"Yang pada saat ini agenda kami yaitu mendorong Komnas HAM sebagai penyelidik dalam UU Pengadilan HAM, menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat karena tidak ada alasan lagi menurut kami kasus ini dibiarkan saja, artinya ketika Komnas ham hari ini tidak menyatakan kasus Munir sebagai pelanggaran berat artinya Komnas HAM melanggengkan impunitas, pembiaran kepada pelaku pelanggaran ham di masa lalu, bahkan terduga pelaku pelanggaran di masa lalu itu sedang menjabat sebagai posisi strategis di pemerintahan," sebutnya

"Artinya, kami di sini buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran berat," imbuhnya.

Belum lagi jika tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka sesuai hukum pidana kasus tersebut akan kadaluarsa tepat pada hari ini. Sehingga Gray kembali menegaskan agar Komnas HAM menetapkan kasus kematian Munir menjadi pelanggaran HAM berat.

"Tahun ini 18 tahun kasus Munir kadaluarsa, jadi dalam hukum pidana itu, jika dia menjadi kadaluarsa maka jaksa berhak untuk menghentikan penuntutan, artinya ketika jaksa memberhentikan penuntutan, artinya proses ini akan dibiarkan, jadi ketika kita mendorong kasus ini menjadi pelanggaran HAM berat, maka tidak ada lagi kadaluarsa pidana yang dimana berhak menuntut kasus ini selagi punya bukti yang kuat, tanggal 7 September 2022, tepat hari ini," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads