Tarif angkutan kota (Angkot) di Medan dinaikkan secara sepihak oleh para pengemudi setelah kenaikan harga BBM. Tarif Angkot sebelum Rp 5 ribu per estafet menjadi Rp 6.500 per estafet mulai hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan sampai hari ini tarif yang angkot di Medan belum ada kenaikan. Masih sama dengan tarif lama yang dikeluarkan Pemkot Medan
"Sebelum ada keputusan Pemkot Medan sampai dengan hari ini tarif yang berlaku adalah tarif sesuai dengan tarif yang lama," kata Iswar Lubis saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu dia mengimbau untuk seluruh pengemudi untuk tidak menaikkan tarif angkot. Sampai nanti ada aturan baru dari Pemkot Medan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi jangan ada menaikkan tarif (sepihak), sampai dengan adanya keputusan Wali Kota Medan atau keputusan Pemkot Medan yang baru," imbaunya.
Iswar mengakui memang penentuan besaran tarif angkot salah satu komponennya adalah harga BBM. Sehingga apabila harga BBM naik maka seharusnya tarif angkot juga naik.
"Jadi gini salah satu komponen dari perhitungan BOK kendaraan sebagai dasar penghitungan tarif adalah harga BBM, jadi karena harga BBM naik seyogyanya memang tarif itu harus naik," jelasnya.
"Tapi kenaikan tarif itu harus kita hitung dulu layaknya berapa, karena dalam konteks ini tugas pemerintah itu menetapkan tarif itu harus memikirkan dua hal, satu memikirkan keberlangsungan usaha daripada perusahaan bagaimana biar mereka untung, tetapi juga bagaimana tarifnya terjangkau oleh masyarakat," imbuhnya.
Karena baik perusahaan maupun penumpang saling berkaitan, maka tarif tersebut harus memikirkan dua sisi. Sebab jika terlalu tinggi juga nanti tidak ada penumpang yang naik dan akan berimbas kepada perusahaan.
"Terlalu tinggi juga nanti tarif tapi kalau masyarakat tidak mampu ya kan tidak ada penumpang yang naik, akhirnya perusahaan juga collapse kan," ucapnya.
Pihak sendiri sudah mengagendakan pembahasan tarif terbaru dengan para pihak terkait, termasuk perusahaan angkot maupun organisasinya. Rapat pembahasan tersebut rencananya akan digelar hari Kamis ini.
"Nah atas dasar itu per hari ini Pemkot Medan tentunya melalui Dinas Perhubungan sudah mengundang para stakeholder yang berkaitan termasuk pengusaha, Organda dan lain-lain untuk rapat pembahasan terkait, rencananya rapatnya nanti hari Kamis," ujarnya.
Hasil dari rapat tersebut nantinya akan dibuat menjadi aturan baru Pemkot Medan mengenai tarif angkot.
"Kalau nanti sudah kita rapatkan, sama-sama kita hitung berapa tarif yang pas kemudian kita siapkan menjadi keputusan Pemkot Medan," tutupnya.
Tarif Angkot Naik Rp 1.500 per Estafet. Baca Halaman Berikutnya:
"Mulai hari ini kita naikkan Rp 1.500 per estafet," kata Montgomery Munthe saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (5/9/2022).
Dia menyebut, selama ini tarif angkot di Medan per estafet dipatok di angka Rp 5.000. Dengan pemberlakuan tarif baru itu, tarif angkot di Medan menjadi Rp 6.500 per estafet.`
"Itu (sebelumnya) per estafet Rp 5.000, kalau sekarang Rp 6.500 per estafet, kita sesuaikan dengan kenaikan BBM," ujarnya.
Tarif angkot sebesar Rp 5 ribu per estafet tersebut kata dia merupakan tarif berdasarkan harga BBM jenis Premium. Semenjak premium dihapus kemudian digantikan dengan Pertalite hingga kenaikan harga Pertalite saat ini, tarif angkot belum ada kenaikan, sehingga mereka harus menyesuaikan tarif saat ini.
"Tarif dulu kan itu berdasarkan harga Premium, Premium dihapus diganti dengan Pertalite kita belum menyesuaikan tarif, itu satu," jelasnya.
"Yang kedua sebelum ada penyesuaian (tarif) dari Premium ke Pertalite ini ada lagi kenaikan Pertalite, jadi harus kita sesuaikan," sambungnya.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)