Gubernur Sumbar Tegaskan Tak Ada Konflik-Diskriminasi dengan Mentawai

Gubernur Sumbar Tegaskan Tak Ada Konflik-Diskriminasi dengan Mentawai

Erika Dyah - detikSumut
Rabu, 17 Agu 2022 20:15 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Foto: dok. Pemprov Sumbar
Jakarta -

Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi menegaskan tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai dalam regulasi pengganti UU No. 61 Tahun 1958, yaitu UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Hal ini ia sampaikan menjawab protes sebagian masyarakat terhadap UU terbaru ini.

Mahyeldi menjelaskan dalam regulasi pengganti ini mengakomodir seluruh wilayah Sumatera Barat, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar. Menurutnya, UU tersebut harus dibaca dengan cermat dan komprehensif. Pasalnya, banyak pasal-pasal yang terkandung di dalam UU tersebut sehingga ia berharap masyarakat tak hanya fokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.

"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," tutur Mahyeldi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Gubernuran, Mahyeldi justru mengungkap ada beberapa program pembangunan yang sedang berjalan di Mentawai, seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, dan pelabuhan. Pihaknya juga tengah mengajak investor untuk memenuhi kebutuhan listrik di Mentawai.

Mahyeldi berpesan kepada media untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Ia mengatakan saat ini semua elemen masyarakat perlu meningkatkan solidaritas untuk memacu keberhasilan motto 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.

ADVERTISEMENT

"Kepada para teman-teman media dan pengamat tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komprehensif," ungkapnya.

Mendukung pernyataan Mahyeldi, Wakil Gubernur Audy Joinaldy menambahkan dalam Presidensi G20 pada 15-16 November 2022 mendatang, pihaknya akan membahas terkait pembangunan di Kepulauan Mentawai.

"Yang kita bawa khusus nanti di bulan November pada Presidensi G20 nantinya pembahasan yang akan kita tekankan terkait Kepulauan Mentawai," terang Audy.

Sebagai informasi, dalam Rapat Forkopimda sebelumnya Mahyeldi secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia menilai masalah ini hanya diakibatkan salah persepsi. Sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.

"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar," tegas Devi.

"Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," pungkasnya.

(akn/ega)


Hide Ads