Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP DKI Jakarta melaporkan seorang ustaz berinisial AZ ke Polda Metro Jaya. Ustaz AZ dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran hoaks dalam ceramahnya.
"Yang kita laporkan itu di Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Yaitu soal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP DKI Jakarta, Marthin Pasaribu yang mendampingi pihak Bamusi, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).
Marthin mengatakan pihaknya awalnya menemukan video ceramah Ustaz AZ yang viral di media sosial. Dalam video itu, Ustaz AZ menyebut Pancasila bukan produk ulama. AZ juga menyebut Sukarno sebagai pengkhianat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi KH AZ ceramah dan menyebutkan Pancasila itu adalah bukan produk dari ulama dan kita dengar kata-kata Sukarno pengkhianat Pancasila," ucap Marthin.
Video itu diketahui pihak Marthin pada 28 Juli 2022 yang lalu. Dalam laporannya, Bamusi turut melampirkan potongan video ceramah itu sebagai barang bukti.
"Jadi yang kita serahkan ke penyidik itu berupa video, terus screenshot berita online," katanya.
Laporan Marthin itu bernomor LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Marthin mengatakan laporan ini dilayangkan karena khawatir pernyataan dari Ustaz AZ dapat menimbulkan keonaran.
"Karena kita khawatir ini jadi keonaran, maka biarlah ini menjadi ranah kepolisian, makanya kita laporkan. Soalnya sudah beredar di media sosial," terang Marthin.
Marthin menjelaskan laporan ini dilayangkan secara spontan oleh Bamusi.
"Ini spontan dari para kader partai pewaris ideologi Bung Karno. Kita khawatir ini menjadi keonaran di masyarakat," jelas Marthin.
(afb/afb)