Cara Mendaftarkan Produk UMKM ke E-Katalog Mudah Tanpa Ribet

Cara Mendaftarkan Produk UMKM ke E-Katalog Mudah Tanpa Ribet

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 30 Jul 2022 15:07 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM. (Foto: Pegadaian)
Medan -

Pemerintah saat ini gencar mendorong pelaku UMKM agar dapat melek digital. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha mulai dari skala mikro dapat memperluas promosi produk.

Satu di antaranya dengan memasukkan pelaku UMKM ke e-katalog. Melalui e-katalog ini, pihak pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM mulai dari kuliner hingga fashion, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.

Di dalam e-katalog akan memuat informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa. Melalui e-katalog ini, berlaku aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Pelaku UMKM yang ingin mendaftar langsung ke e-katalog, simak langkah berikut ini:

A. Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

  1. Pendaftaran melalui aplikasi SPSE (pilih LPSE di kota terdekat cek informasi di inaproc.id)
  2. Mendaftarkan email
  3. Menerima email konfirmasi pendaftaran
  4. Melakukan konfirmasi email pendaftaran
  5. Mengisi Form Pendaftaran
  6. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
  7. Aktivasi User ID dan password oleh Verifikator LPSE
  8. Login aplikasi SPSE menggunakan User ID dan password SPSE
  9. Melengkapi data penyedia pada Aplikasi Sikap

B.Kelengkapan Kualifikasi pada Sikap (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)

Sikap mengelola data dan informasi mengenai data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa (login di
sikap lkpp.go.id)

ADVERTISEMENT

C. Pendaftaran Jenis Produk Pada Katalog Elektronik / E-Katalog

Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login di e-katalog ikpp go.id)

D. Proses Verifikasi

  • Pengumuman Produk
  • Pendaftaran Sesuai Jenis Produk
  • Verifikasi Administrasi dan Kualifikasi
  • Verifikasi Teknis dan/atau Harga
  • Mengisi Form Pernyataan Harga
  • Penetapan Hasil Verikasi
  • Perikatan dan Penayangan

E. e-Purchasing

Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads