UU Sumbar yang Baru Atur ABS-SBK, Apa Maknanya?

Sumatera Barat

UU Sumbar yang Baru Atur ABS-SBK, Apa Maknanya?

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 29 Jul 2022 11:35 WIB
Suasana Istano Basa Pagaruyung di Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (13/4/2022). Bangunan yang merupakan replika dari istana Kerajaan Pagaruyung tersebut merupakan destinasi edukasi mengenai Kerajaan Pagaruyung dan budaya Minangkabau. Antara Foto/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta -

Provinsi Sumatara Barat telah memiliki UU. UU nomor 17/2022 itu mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK). Apa sebenarnya makna dari falsafah ABS-SBK ini?

Dikutip dari laman resmi Provinsi Sumbar, falsafah ABS-SBK merupakan salah satu filosofi hidup yang dipegang dalam masyarakat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola perilaku dalam nilai-nilai kehidupan. Dengan kata lain, Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah merupakan kerangka kehidupan sosial baik horizontal-vertikal maupun horizontal-horizontal.

Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullahdi masyarakat Minang merupakan sebuah identitas yang lahir dari sebuah kesadaran sejarah dan pergumulan tentang perjuangan dan hidup. Masuknya agama Islam dan berpadu dengan adat istiadat melahirkan kesepakatan luhur. Bahwa seluruh alam semesta merupakan ciptaan Allah SWT dan menjadi ayat-ayat dengan tanda-tanda kebesaranNya, memaknai eksistensi manusia sebagai khalifatullah di dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akidah tauhid sebagai ajaran islam dipupuk mulai baso-basi atau budi dalam tata pergaulan dirumah tangga dan di tengah masyaratakat. Inilah masyarakat Minangkabau menyikapi cara mereka melihat sistim nilai etika, norma hukum dan sumber harapan sosial yang mempengaruhi perilaku ideal dari individu dan masyarakat serta melihat alam perubahan yang lahir dari lubuk yang berbeda, antara adat dan islam.

Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah pun terpatri menjadi landasan serta pandangan hidup orang Minangkabau. Manusia akan dapat mengambil iktibar atau pelajaran yang berharga untuk kehidupan bersama.

ADVERTISEMENT

UU Sumbar yang Baru Cantumkan Falsafah Adat Minangkabau

Provinsi Sumatera Barat memiliki UU baru. Di dalam UU nomor 17/2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2022 mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK)

Salinan UU ini dipublikasikan dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Dilihat detikcom, Jumat (29/7/2022), perihal falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK) itu diatur dalam Pasal 5 huruf c. Berikut bunyinya:

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.




(astj/astj)


Hide Ads