Pengumuman, 4 Situs Wisata di Banda Aceh Tutup Selama Idul Adha!

Aceh

Pengumuman, 4 Situs Wisata di Banda Aceh Tutup Selama Idul Adha!

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 08 Jul 2022 17:15 WIB
Pekerjaa merawat taman bunga di perkarangan Museum Tsunami, Banda Aceh, Aceh, Senin (16/3/2020). Untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh menutup sejumlah objek wisata bagi pengunjung, antara lain Museum Tsunami, Museum Aceh, situs tsunami PLTD Apung, situs tsunami Kapal Nelayan Atas Rumah dan objek wisata pantai lainnya selama 14 hari terhitung Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.
Museum Tsunami Aceh. (Foto: ANTARA FOTO/AMPELSA)
Banda Aceh - Empat obyek wisata di Banda Aceh ditutup saat libur lebaran Idul Adha 1443 H. Situs wisata ditutup itu mulai Museum Tsunami hingga Makam Syiah Kuala.

Informasi ditutupnya obyek wisata itu dipublikasikan di media sosial Dinas Pariwisata Banda Aceh dan Museum Tsunami Aceh, Jumat (8/7/2022). Penutupan keempat wisata itu terhitung Sabtu (9/7) besok hingga Senin (11/7) mendatang.

Empat situs wisata yang ditutup itu yakni Museum Tsunami Aceh, PLTD Kapal Apung, Makam Syiah Kuala dan Boat di Atas Rumah. Tiga dari empat tempat wisata yang ditutup merupakan situs tsunami.

"Mohon maaf dalam rangka libur hari raya Idul Adha 1443 H, Museum Tsunami Aceh ditutup sementara," tulis informasi di akun Instagram Museum Tsunami.

Keempat situs wisata tersebut bakal buka kembali pada Selasa (12/7) mendatang. Masyarakat dan wisatawan dapat kembali mengunjungi situs-situs tersebut setelah libur lebaran Idul Adha.

"Akan beroperasi dengan jadwal normal kembali mulai Selasa 12 Juli," demikian informasi dari Instagram Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat menetapkan 10 Zulhijjah atau lebaran Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7). Pemerintah Aceh menambah libur ASN selama dua hari dan wajib menggantikannya pada hari yang telah ditentukan.

Aturan libur tambahan itu ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Dua hari libur tersebut yakni Senin dan Selasa (11-12 Juli).

"Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus. Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada wartawan, Sabtu (2/7).




(agse/dpw)


Hide Ads