Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional

Riau

Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional

Rhazes Putra - detikSumut
Selasa, 05 Jul 2022 21:51 WIB
Pemprov Riau
Foto: Dok. Pemprov Riau
Jakarta -

Setelah sempat ditutup akibat wabah pandemi COVID-19, akhirnya pemerintah pusat mengizinkan pintu penerbangan Internasional melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru kembali dibuka. Pembukaan penerbangan internasional tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (4/7).

Menanggapi edaran tersebut, Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik dibukanya kembali penerbangan Internasional melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau. Ia menerangkan keinginan dibukanya penerbangan internasional ini sempat ia sampaikan dalam beberapa kesempatan dan terakhir dalam rapat koordinasi gubernur se-Sumatera yang dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah sudah terbuka penerbangan internasional yang saya sampaikan pada Rakorgub didukung oleh Bapak Mendagri. Keinginan agar penerbangan internasional dibuka sudah kita sampaikan di berbagai kesempatan," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (5/7/22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dibukanya penerbangan internasional ini, Syamsuar meyakini akan membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Tentu geliat ekonomi akan kembali pulih karena penerbangan internasional ini sudah lama dinanti investor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Inmendagri tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulaeman, Maluku dan Papua.

Dalam bagian enam poin a menerangkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut. Yaitu pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.(ADV/ADV)

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads