Syarat dan Tata Cara Mengubah Data Pencatatan Sipil di Medan

Syarat dan Tata Cara Mengubah Data Pencatatan Sipil di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 02 Jul 2022 16:01 WIB
Pelayanan Disdukcapil Medan di hari Sabtu
Pelayanan di Disdukcapil Kota Medan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Data pencatatan sipil sangat penting bagi masyarakat. Data ini merupakan administrasi berisi data pribadi dan keluarga, yang bisa digunakan sebagai pengenal atau syarat untuk urusan tertentu.

Namun, adakalanya setelah mengurus data pencatatan sipil mulai dari data kelahiran, perkawinan, perceraian hingga kematian, ada kesalahan baik secara teknis maupun data.

Masalah yang sering terjadi biasanya, adanya ketidaksesuaian data di ijazah dengan di data pencatatan sipil. Namun, bisa juga karena adanya perubahan nama atau identitas lainnya, maka diperlukan untuk mengubah data di catatan sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Anda yang mendapatkan data pada pencatatan sipil salah, bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ada syarat dan tata cara yang harus Anda pahami untuk mengubah data tersebut.

Syarat-syarat yang harus disediakan warga jika ingin melakukan perubahan data melingkup akta asli pencatatan sipil hingga kartu keluarga. Jangka waktu pelayanan perubahan data ini adalah lima hari.

ADVERTISEMENT

Semua perubahan data tersebut, dilakukan secara manual, dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda No. 270.

Dilihat dari laman resmi Disdukcapil Kota Medan, berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan perubahan data pencatatan sipil di Medan:

  1. Asli akta pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian)
  2. Legalisir penetapan putusan Pengadilan Negeri Medan
  3. Asli surat konfirmasi dari Disdukcapil terbitan akta pencatatan sipil tersebut
  4. e-KTP pelapor
  5. e-KTP orang tua
  6. Kartu Keluarga (KK)

Semua dokumen tersebut disatukan dalam map dengan subyek: Perubahan Data Pencatatan Sipil kemudian diserahkan kepada petugas.

Caranya dengan mendatangi Kantor Disdukcapil, kemudian mengambil tanda pengenal sebelum menuju ke petugas layanan.

Oleh petugas, pemohon akan di arahkan menuju customer service yang berkenaan dengan perubahan data pencatatan sipil. Biasanya berada di lantai 2 gedung, di situ pemohon akan ditanyakan dan cek kelengkapan berkas syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah semua rampung, maka proses administrasi perubahan data pencatatan sipil selesai.




(dpw/dpw)


Hide Ads