Pria di Aceh Besar yang mengajukan izin poligami lantaran nafsu seks tinggi harus bersabar. Pasalnya Mahkamah Syar'iyah (MS) Janto baru akan memutus permohonan tersebut awal Juli mendatang.
Jubir MS Jantho Fadhlia mengatakan persidangan permohonan izin poligami dilakukan dengan beberapa agenda termasuk pemeriksaan para pihak dan pembuktian. Sidang permohonan itu telah bergulir di MS Jantho dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.
"Untuk permohonan izin poligami karena libido seks tinggi diputus 4 Juli mendatang," kata Fadhlia kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Sementara satu permohonan izin poligami telah diputus hakim dengan putusan mengabulkan. Pria tersebut memohon izin poligami karena ingin memiliki keturunan.
"Permohonan pemohon yang ingin mendapatkan keturunan sudah dikabulkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan MS Jantho menerima ratusan perkara gugatan, permohonan dan Jinayat sepanjang 2022. Perkara gugatan yang mendominasi yakni istri menggugat cerai suami sebanyak 152 perkara, dan suami menceraikan istri sebanyak 37 perkara. Selain itu, ada juga gugatan terkait sengketa harta bersama tiga perkara, dan isbat nikah lewat gugatan 19 perkara.
"Perkara gugatan yang masih mendominasi di MS Jantho yakni cerai gugat atau istri gugat suami," jelas Fadlia.
Selain itu, MS Jantho juga menerima 113 perkara permohonan yakni permohonan isbath nikah 27 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, permohonan penetapan ahli waris 62 perkara dan lainnya. MS Jantho juga menangani 21 perkara pidana sepanjang 2022.
"Untuk perkara pidana atau Jinayat sebanyak 22 perkara dan kasus pemerkosaan masih mendominasi. Klasifikasinya pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban satu perkara, pemerkosaan pelaku dewasa enam perkara, ikhtilat (bercumbu) empat perkara, khalwat empat perkara, dan maisir ada lima perkara serta khamar dua perkara," ujarnya.
(agse/astj)