Golkar Wanti-wanti Gubsu: Proyek Jalan Rp 2,7 T Bisa Langgar Hukum

Golkar Wanti-wanti Gubsu: Proyek Jalan Rp 2,7 T Bisa Langgar Hukum

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 17 Jun 2022 00:23 WIB
Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir
Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir (Arfah/detikSumut)
Medan -

Partai Golkar Sumut mewanti-wanti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang menggunakan anggaran Rp 2,7 T. Proyek itu dinilai bisa melanggar hukum.

"Kalau dilanjutkan, proyek senilai 2,7 triliun ini berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan tata cara dan mekanisme penetapan anggaran tahun jamak. Ini proyek melawan hukum yang bisa menjebak banyak orang," kata Ketua Kordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM DPD Partai GOLKAR Sumatera Utara, Riza Fakhrumi Tahir, di Medan, Kamis (16/6/2022).

Riza mengatakan penetapan anggaran dari proyek tahun jamak itu tidak sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Apalagi, kata Riza, Kemendagri sudah menyurati Edy untuk mengingatkan pelaksanaan proyek multi years harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda tentang APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data yang ada, proyek 2,7 T ini tidak tercantum di APBD Sumut tahun 2022. Ini berbahaya kalau dilaksanakan," ucap Riza.

Kemudian, Riza mengatakan Fraksi Golkar di DPRD Sumut memang menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek ini. Dia menilai dukungan itu untuk ikut serta membangun Sumut, namun bukan untuk melakukan pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

"Apalagi, Ketua Partai GOLKAR Sumut juga adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang menjadi bagian dari pemerintahan Sumatera Utara. Tentu saja FPG perlu mengawal pemerintahan Sumatera Utara dari proyek-proyek yang melanggar hukum," tuturnya.

Menurut sepengetahuan Riza, penetapan proyek senilai Rp 2,7 T tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Sumatera Utara. K anggaran ini tidak pernah dibahas melalui mekanisme KUA/PPAS, maka tidak tercantum di APBD Sumut 2022.

"Untuk apa Pemprov Sumut terlalu memaksakan pelaksanaan proyek 2,7 T ini?,"ujar Riza.

Riza mengatakan pihaknya tentu akan memberikan dukungan terhadap pembangunan wilayah Sumut. Karena hal itu, dia meminta pesan yang disampaikannya ini tidak ditafsirkan sebagai langkah Golkar untuk menghambat pembangunan Sumut.

"Tidak sekalipun kami berniat mengkhianati Doktrin Golkar (ikut membangun daerah bersama pemerintah). Mengkhianati doktrin (Golkar) sama artinya mengkhianati rakyat dan para pendahulu kami. Sikap kritis kami bukan pada obyek pembangunan, tapi pada proses penganggaran agar sesuai mekanisme dan tata cara yang benar," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut memang menganggarkan Rp 2,7 triliun untuk pembangunan jalan dan jembatan di Sumut. Proyek ini menggunakan APBD dengan model tahun jamak.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads