Anggaran Pemkot Medan 2021 Tak Terpakai Mencapai Rp 1,14 T

Anggaran Pemkot Medan 2021 Tak Terpakai Mencapai Rp 1,14 T

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 14 Jun 2022 10:00 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution
Bobby Nasution (Foto: Datuk Harus/detik)
Medan -

Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD Kota Medan tahun anggaran 2021 mencapai Rp 1,14 trilliun. Hal itu diketahui berdasarkan laporan pertanggunjawaban (Lpj).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan tingginya angka Silpa yang mencapai Rp 1,4 triliun dikarenakan sejumlah hal. Salah satunya semakin optimalnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Relatif besarnya Silpa (Rp 1,14 T), pada dasarnya disebabkan semakin optimalnya realisasi pendapatan daerah yang mencapai 96,43 persen," kata Bobby saat sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tingginya Silpa di beberapa dinas akibat tidak terealisasinya anggaran belanja, dia menyampaikan berbagai penyebabnya. Misalnya di dinas pendidikan, ada sekitar Rp 102 miliar tidak terealisasikan. Bobby beralasan itu karena ada penghematan anggaran.

"Adanya anggaran tidak terserap umumnya berada pada pos belanja tidak langsung, di samping efisiensi pengadaan barang dan jasa yang penawarannya di bawah pagu anggaran. Penghematan anggaran juga didorong oleh proses pembelajaran dengan menggunakan sistem luring dan daring untuk mencegah penyebaran COVID-19, sehingga tidak seluruh anggaran perlu direalisasikan," jawabnya.

ADVERTISEMENT

Untuk di dinas kesehatan, kata dia, ada anggaran Rp 162 miliar yang tidak terserap. Di mana itu terjadi karena adanya penyesuaian belanja pengadaan obat.

"Pengadaan obat disesuaikan dengan kebutuhan riil dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan," ucap Bobby.

Sedangkan dinas pekerjaan umum, ada sebesar Rp 182 miliar anggaran belanja tidak terserap. Hal itu, kata Bobby, disebabkan karena dalam meningkatkan fungsi sistem jaringan jalan dan drainase, dilakukan dengan pekerjaan swakelola, tindakan preventif dan kajian perencanaan.

"Untuk meningkatkan fungsi sistem jaringan jalan dan drainase, dilakukan dengan lebih mengintensifkan pekerjaan swakelola pemeliharaan jalan dan drainase, serta melakukan tindakan-tindakan preventif, di samping melakukan kajian menyeluruh perencanaan untuk dapat dilaksanakan secara efektif tahun 2022," jelasnya.

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) mempunyai sebesar Rp 130 miliar belanja tidak terealisasikan. Hal itu kata Bobby disebabkan, dalam pembelian tanah tidak terlaksana dengan maksimal, dia memberikan contoh pembebasan lahan Sungai Badera.

"Faktor rendahnya serapan anggaran adalah tidak maksimalnya realisasi pada belanja tanah, di mana salah satunya tidak terealisasinya pembebasan lahan Sungai Badera," bebernya.




(astj/astj)


Hide Ads