Pemprov Sumut Akan Alihkan Tenaga Honorer ke Outsourcing

Pemprov Sumut Akan Alihkan Tenaga Honorer ke Outsourcing

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 06 Jun 2022 16:37 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS
Ilustrasi CPNS. (Foto: Dok Istimewa)
Medan -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mengalihkan tenaga honorer ke pegawai outsourcing atau tenaga alih daya. Langkah itu ditempuh setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah mulai tahun depan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Faisal Arif Nasution kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).

Faisal awalnya menyampaikan dorongan agar pegawai honorer yang ada saat ini untuk ikut tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kan sesuai dengan surat Bapak Menpan RB kan, terkait dengan status pegawai ini ada dua ya yaitu PNS dan P3K. Saat ini di Pemprovsu itu 5410 tenaga non PNS. Yang mana nanti mereka ini akan kita dorong untuk mengikuti seleksi CPNS dan seleksi PPPK," kata Faisal.

Selain didorong ikut seleksi CPNS dan PPPK, Faisal mengatakan ada opsi untuk menjadikan honorer ini menjadi tenaga alih daya. Untuk proses itu, saat ini pihak Pemprov Sumut melakukan pendataan tenaga honorer sesuai kualifikasinya.

ADVERTISEMENT

"Tentunya nanti, berdasarkan surat yang diterima, itu nanti ke depan sampai 2023, tenaga non PNS itu diarahkan ke tenaga alih daya, yang disebut dengan outsourcing. Jadi di tahun ini kita sudah melakukan pendataan, verifikasi kembali, mana-mana saja tenaga non PNS yang sesuai dengan kualifikasinya," sebut Faisal.

"Dalam artian tenaga administrasi itu ya. Tapi kalau untuk tenaga kebersihan, pengamanan dan pengemudi nanti kita arahkan ke outsourcing. Sebagian besar, beberapa OPD sudah melakukan tenaga alih daya namanya, outsourcing itu sudah ada ya," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.




(afb/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads