Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tak Boleh Merusak 3 Hal Ini

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tak Boleh Merusak 3 Hal Ini

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 06 Jun 2022 09:43 WIB
Sejarawan Dr Phil Ichwan Azhari
Sejarawan Dr Phil Ichwan Azhari (Foto: Andika Syahputra Tj)
Medan -

Lapangan Merdeka Medan akan mulai direvitalisasi 4 Juli 2022 mendatangkan. Sejarawan Dr Phil Ichwan Azhari mengingatkan kepada Pemkot Medan untuk tidak sampai merusak tiga hal yang masuk cagar budaya selama proses revitalisasi.

"Yang paling penting itu dan nggak boleh dilupakan di lapangan merdeka sudah cagar budaya. Cagar budaya itu terdiri dari hamparan lapangan, pohon-pohon yang ada di situ, pohon yang ditanam usianya sama dengan lapangan itu. Kemudian situs penanda kemerdekaan yang sudah ada di situ. Jadi ada tiga, pertama penanda situs, lapangan dan pohon," ujarnya kepada detikSumut akhir pekan kemarin.

Ichwan menyampaikan itu saat pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah cagar budaya, itu yang harus dipegang untuk revitalisasi lapangan merdeka, apapun rencana revitalisasi, nggak boleh diganggu itu," sambung sejarawan pemegang sertifikat Tenaga Ahli Cagar Budaya Nasional itu.

Kata dia, hal itu diatur di UU tentang cagar budaya pasal 77 yang mengatur tentang pemugaran cagar budaya tidak boleh merubah bentuk asli.

ADVERTISEMENT

"Di poin kedua pasal 77 menyebutkan pemugaran cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. Keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan; b. Kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin; c. Penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan. Kompetensi pelaksana di bidang pemugaran," jelasnya.


Menurut Phil Ichwan hal-hal yang ada di UU itu perlu dijadikan dasar agar revitalisasi lapangan merdeka tidak sampai menyalahi aturan. "Ini adalah poin yang memperlihatkan bahwa revitalisasi itu tidak boleh mengganggu pohon trembesi yang ada di lapangan itu. Itu dasarnya," sebutnya.

Dosen Universitas Negeri Medan itu mempertanyakan apakah program revitalisasi lapangan merdeka telah melibatkan ahli. Sebab, berdasarkan hasil komunikasi dengan beberapa orang bahwa TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Medan tidak dilibatkan di sana.

"Jadi kalau mau revitalisasi harus ada kajian, rusak nggak pohon nya, melibatkan ahli. Kalau direvitalisasi mati nggak pohon, itu yang tekankan," jelasnya.
"Saya baru tanya anggota TACB Medan, Apri. Secara lembaga tidak (dilibatkan). Tapi nggak tahu kalau pribadi, itu dia bilang begitu, jadi itu personal," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Lapangan Merdeka Medan ternyata sudah menjadi salah satu cagar budaya. Penetapan itu diketahui berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan nomor 433/28.K/X/2021.
Surat keputusan itu ditetapkan di Medan 28 Oktober 2021 lalu oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

"Keputusan Wali Kota Medan tentang bangunan, situs dan kawasan sebagai cagar budaya Kota Medan," tulis poin menetapkan pada surat keputusan tersebut seperti dilihat detikSumut, Minggu (5/6/2022).
Salinan surat keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Laksamana Putra Siregar.

Di dalam surat keputusan tersebut ada 98 bangunan atau tempat yang ditetapkan menjadi cagar budaya. Adapun beberapa di antaranya Masjir Raya Al Makhsum di Jalan Sisingamangaraja. Masjid Al Osmani Jalan K.L Yos Sudarso Km 17,5. Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro. Sedangkan, Lapangan Merdeka Medan ada di urutan ke 35.




(astj/astj)


Hide Ads