Era digital saat ini mempengaruhi minat baca masyarakat khususnya anak-anak. Generasi kini lebih sibuk bermain dan mengikuti apa yang menjadi tren di media sosial (medsos).
Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menilai Pemkot Medan dapat menekan kecanduan anak bermain smartphone lewat perpustakaan. Hal itu juga, kata dia, yang menjadi salah satu alasan lahirnya Perda Kota Medan No 2/2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan.
"Perda ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan minat baca pada generasi muda, khususnya para pelajar di Kota Medan. Sekaligus meminimalisir pengaruh medsos terhadap anak-anak kita," ujarnya saat sosialisasi Perda No 2/2022 di Medan, Minggu (29/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Burhanuddin menilai meski banyak beredar buku bagus dan berkualitas, minat membaca masyarakat masih tetap rendah. "Perlu dikaji ulang. Minat baca anak dikalahkan dengan medsos atau gadget. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Ketua Partai Demokrat Medan ini.
Pemkot Medan sadar akan hal tersebut. Sehingga telah dibuat beberapa langkah antisipasi untuk meningkatkan minat baca anak khususnya murid SD dan SMP.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Mura Dongoran mengaku pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk menekan kecanduan gadget pada anak. Diantaranya dengan membuat aplikasi dan saat ini telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Menurut dia, di aplikasi tersebut, para pelajar bisa mengirimkan karya mereka baik itu berupa pantun, puisi, cerpen dan sebagainya. "Nanti akan kami nilai dan yang terbaik akan kami apresiasi, kami beri hadiah. Cara lain, yakni dengan literasi inklusi sosial. Inilah yang kami terapkan untuk meningkatkan minat baca anak," ungkapnya.
Dongoran juga menyebutkan, Perda No 2 Tahun 2022 ini menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan perpustakaan di Kota Medan. "Perda ini baru disahkan dan habis-habisan kami perjuangkan sejak 2020. Mengapa ini kami dorong terus. Karena dengan dasar inilah kami bisa melaksanakan program-program berdasarkan regulasi. Alhamdulillah, akhir Januari 2022 lalu, sudah menjadi perda," jelasnya.
Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, kata dia, cukup banyak buku yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menambah wawasan, baik berupa buku fisik maupun buku elektronik (e-book), dan video book. "Namun berdasarkan hasil survei kami, buku fisik juga yang masih diminati masyarakat. Karena kalau e-book, anak-anak jadi bukan membaca buku tapi malah main game," tuturnya.
Baca juga: Salam Komando Hasto-Edy-Bobby, Ada Apa? |
(astj/astj)