Pemprov Sumut mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun ada sejumlah catatan yang disampaikan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut.
Salah satunya adalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BPK mengatakan laporan pertanggungjawaban dana BOS Pemprov Sumut tidak lengkap.
"Penggunaan dana BOS tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi kondisi senyatanya," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Eydu saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di DPRD Sumut. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hadir dalam acara itu.
Tak hanya itu, kata Eydu, persoalan dana BOS ini juga karena persoalan pajak yang belum diselesaikan dengan baik.
"Serta belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan," sebut Eydu.
Selain soal dana BOS, Eydu juga menyoroti soal belanja honorarium Pemprov Sumut. Eydu menjelaskan realisasi belanja honorarium pada empat SKPD di Pemprov Sumut tidak sesuai ketentuan.
"Dimana besar honorarium narasumber melampaui standar harga satuan dan tidak memperhatikan jumlah maksimum keanggotaan," tutur Eydu.
Eydu juga menyoroti soal pekerjaan di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumut. Ditemukan 15 paket pekerjaan yang kekurangan volume di dinas tersebut.
"Terdapat kekurangan volume atas 15 paket pekerjaan jalan irigasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi," jelasnya.
(afb/dpw)