Begini Penampakan Batu yang Dilempar ke Bus Tewaskan Pemudik

Begini Penampakan Batu yang Dilempar ke Bus Tewaskan Pemudik

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 09 Mei 2022 17:10 WIB
Batu yang digunakan pelempar bus Sartika hingga tewaskan pemudik.
Barang bukti batu yang digunakan untuk melampar bus Sartika. (Foto: Datuk Haris Maulana)
Medan -

Polisi menetapkan dua orang pria jadi tersangka kasus pelemparan bus hingga menewaskan seorang pemudik di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Polisi pun menyita barang bukti berupa batu yang digunakan melempar bus tersebut.

Batu tersebut tampak seperti berwarna merah kecoklatan. Ukurannya ditaksir sebesar genggaman orang dewasa.

"Barang bukti yang sudah diamankan ada HP, batu yang digunakan untuk pelemparan, kemudian bus yang diamankan ada di Polres Batubara, sepeda motor yang digunakan oleh eksukotor," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Medan, Senin (9/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, petugas juga menyita satu buah ATM. Di mana, setelah peristiwa itu terjadi, otak pelaku mentransfer uang kepada eksekutor sebagai upah. Namun, karena korban meninggal dunia, otak pelaku mentransferkan lagi uang sebagai modal pelarian.

Barang bukti batu yang digunakan pelaku untuk melempar bus Sartika.Barang bukti batu yang digunakan pelaku untuk melempar bus Sartika. Foto: Datuk Haris Maulana

"Namun karena perkara tersebut menjadi viral dan korban meninggal dunia sehingga otak pelaku mengirim kembali sejumlah uang sekitar Rp 3 juta untuk digunakan sebagai modal pelarian," ucap Tatan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, satreskrim Polres Batubara bersama Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap pelempar bus yang tewaskan pemudik di Kabupaten Batubara. Dua orang yang ditangkap itu pun menjadi tersangka

"Tersangka yang diamankan ada dua orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor," katanya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Erikson Sianipar (37) warga Tanjung Tiram, Batubara sebagai otak pelaku. Serta Bonar Sinaga (28), warga Kecamatan Sei Suka, Batubara sebagai eksekutor tunggal yang melakukan pelemparan batu terhadap angkutan umum tersebut.

"ES, (37) sebagai otak pelaku menyusun, merencanakan aksi. Kemudian meminta tersangka BFS untuk melaksanakan aksi pada hari dan TKP (tempat kejadian perkara) yang telah disepakati," sebut Tatan.

Terhadap kedua tersangka, mereka itu pun terancam 15 tahun penjara. "Dijerat Pasal 355 ayat 2 sub pasal 353 ayat 3 sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Tatan.




(dhm/astj)


Hide Ads