Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat untuk mengantisipasi kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya. Kasus hepatitis misterius yang menyerang anak-anak ini telah ditemukan di Jakarta, beberapa hari lalu.
"Untuk soal hepatitis misterius, memang belum ada kasusnya di Sumut. Tapi kita tetap akan lakukan langkah untuk antisipasi bila terjadi ke depan," kata Kepala Dinkes Sumut, Ismail Lubis melalui saluran telepon, Kamis (5/5/2022).
Saat ini, kata dia, Dinkes Sumut telah membentuk tim epidemiologi untuk menangani masalah ini apabila dijumpai kasus hepatitis misterius di Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan membentuk tim prosedur penanganan kasus penyakit misterius ini, mulai dari skrining awal hingga penanganan lanjutan lainnya.
"Kita ikuti surat edaran dari Dirjen P2P," sambungnya.
Selain itu, Dinkes juga segera membentuk tim untuk prosedur transplantasi hati. Sebab, apabila dilihat dari kasus baru-baru ini, pasien hepatitis misterius tersebut mengalami kerusakan hati.Sehingga, tindakan transplantasi hati dinilai sangat perlu sebagai salah satu bentuk penanganan kepada pasien yang mengidap penyakit itu.
Dinkes Sumut juga sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten dan kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ini. Tim medis juga wajib merespons aduan dalam 1 x 24 jam.
"Makanya, setiap rumah sakit yang ada jika menemukan kasus, pertama dengan gejala klinis seperti demam, kuning, diare, muntah, segera melapor ke dinkes kabupaten/kota," sebutnya.
Sebelumnya, sebagaimana detikSumut melansir detikHealth, Indonesia melaporkan kasus hepatitis misterius itu beberapa hari lalu. Ada tiga pasien anak dirawat di RSUPN Dr Ciptomangunkusumo akibat hepatitis akut hingga meninggal dunia.
Laporan kematian tersebut dilaporkan dalam rentang dua pekan terakhir hingga 30 April 2022. Kementerian Kesehatan RI mengungkap ketiganya merupakan pasien rujukan dari Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang isinya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang telah merebak di sejumlah negara itu.
Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit antara lain untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
(dpw/dpw)