Pemerintah Kota Jambi melarang warga melakukan takbiran keliling di malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan dimaksudkan untuk menghindari kerumunan dan menjaga keselamatan pengguna jalan raya.
"Dilarang untuk melaksanakan takbir keliling di jalanan, karena akan menimbulkan kerumunan atau keramaian yang dapat mengganggu pengguna jalan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Kota Jambi, Abu Bakar kepada detikSumut, Minggu (1/5/2022).
Selain menghindari keramaian di jalan raya, takbiran keliling di jalan itu juga sebagai upaya pengendalian COVID-19 di Kota Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan takbiran di malam Idul Fitri ini hanya diperbolehkan dilaksanakan baik di masjid, dan musala," ujar Abu Bakar.
Keputusan ini diambil sesuai rapat bersama Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi dan FKUB Kota Jambi, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H pada masa pemberlakuan PPKM Level 2 di Kota Jambi.
Meski masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2, Kota Jambi tetap membuka seluruh objek wisata di sana.
Namun, warga yang hendak mengisi liburan pada libur Lebaran di Jambi, wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap lokasi wisata diminta harus melengkapi prokes dan tetap memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
"Untuk lokasi wisata di Kota Jambi tidak ditutup, namun sesuai protokol kesehatan untuk daerah dengan PPKM Level 2, pembatasan kapasitas pengunjung tetap diberlakukan sebesar 75 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat, kalau dulu kan 50 persen, sekarang sudah 75 persen," pungkas Abu.
(dpw/dpw)