Kemenkumham Sumsel Targetkan PNBP Tahun 2022 Capai RP 27 Miliar

Kemenkumham Sumsel Targetkan PNBP Tahun 2022 Capai RP 27 Miliar

Atta Kharisma - detikSumut
Senin, 25 Apr 2022 17:39 WIB
Kemenkumham Sumsel Targetkan PNBP di 2022 Rp 27 Miliar
Foto: Dok. Kemenkumham Sumsel
Jakarta -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) menargetkan penerimaan bukan pajak (PNBP) tahun 2022 mencapai Rp 27 miliar. Target tersebut bersumber dari PNBP administrasi hukum Umum Rp 16.023.000.000, kekayaan intelektual Rp 1.239.600.000 dan keimigrasian sebesar Rp 10.011.750.000.

"Pada periode Januari-April 2022, PNBP yang diterima yakni sebesar Rp 8.436.634.764 (30,93%)," ungkap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang menjelaskan PNBP dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berasal dari badan hukum, perdata umum, notariat, harta peninggalan, fidusia, pewarganegaraan, status kewarganegaraan dan badan usaha non badan hukum. Sedangkan, PNBP dari kekayaan intelektual sebagian besar berasal dari pendaftaran merek, paten, desain industri dan hak cipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program prioritas bidang AHU, di antaranya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (pmpj) oleh notaris di wilayah untuk cegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelasnya.

Di bidang kekayaan intelektual, mendukung program nasional Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Tahun Hak Cipta dengan mengimplementasikan aplikasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Selain itu, dilakukan pula sosialisasi dan diseminasi KI dengan Pemprov serta Pemda kab/kota di Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah lakukan MoU dengan pemerintah provinsi dan 17 pemerintah kabupaten/kota serta 4 PKS dengan dinas terkait dan universitas di Palembang.

Di sisi lain, Kadiv Keimigrasian Herdaus mengatakan PNBP keimigrasian berasal dari penerbitan paspor, izin tinggal, biaya beban (overstay), serta pendapatan sewa dan bangunan.

Untuk itu, lanjut Herdaus, pihaknya telah menggelar sejumlah program dan inovasi pelayanan pembuatan paspor dengan jemput bola (easy paspor), Si Garsun (Imigrasi Masuk Dusun), Si Bangkit (Imigrasi Melayani Orang Sakit dengan dasar PKS antara Kantor Imigrasi dengan Rumah Sakit), Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat ), serta pelayanan WNA on the spot.

Selain itu, Imigrasi telah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membuka pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota Palembang dan dalam waktu dekat akan beroperasi MPP kota Prabumulih.

(akd/ega)


Hide Ads