Truk yang membawa batubara dan hasil perkebunan sawit dilarang melewati daerah Kecamatan Batik Nau dan Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, selama arus mudik. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang.
"Untuk kelancaran dan kenyamanan pengendara di dua lokasi jembatan Batik Nau serta Ketahun, kita akan perintahkan kendaraan truk angkutan tambang serta perkebunan putar balik, jika melanggar kita lakukan tindakan tilang," tutur Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Sumardji, Sabtu (23/4/2022).
Pembatasan ini diberlakukan mulai 26 April 2022 hingga 5 Mei 2022. Pembatasan ini dilakukan karena di dua lokasi itu memiliki jembatan yang berpotensi ambruk jika dilalui banyak kendaraan dengan muatan berlebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumardji mengatakan pembatasan itu juga dilakukan agar memberikan kemudahan bagi pemudik. Selama arus mudik, jembatan yang ada di dua lokasi itu akan diprioritaskan untuk dilalui pemudik.
"Kita utamakan bagi pemudik, sehingga pemanfaatan jembatan yang cukup mengkawatirkan ini dapat mendukung kelancaran arus mudik. Kami proteksi betul, karena kami tidak menginginkan disaat situasi masyarakat ingin mudik ada kendala fatal," jelas Sumardji.
(afb/afb)