Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melarang truk angkutan batu bara beroperasi selama arus mudik Lebaran 1443 H. Larangan beroperasi itu mulai berlaku sejak 28 April hingga 9 Mei 2022.
"Dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan di jalan lintas, nantinya selama arus mudik dan arus balik lebaran maka truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi, Rabu (20/4/2022).
Larangan beroperasi ini juga telah disepakati oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Apalagi, sejauh ini masalah kemacetan di Jambi selalu disebabkan oleh truk batu bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini yang menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, maka langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022. Apalagi ini juga sebagai bentuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan lintas," ujar Dhafi.
Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja yang dilarang melintas. Mobil angkutan bertonase besar juga dibatasi saat melintasi jalan raya di Jambi.
"Jadi yang hanya boleh melintas itu mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Lalu mobil angkutan seperti pemudik juga diperbolehkan, yang tidak diizinkan truk batubara, lalu buat angkutan tonase besar seperti tronton akan dibatasi, kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik bagi pemudik lancar," terang Dhafi.
Jika masih ditemukan truk batu bara yang membandel dan masih beroperasi dengan tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.
Polisi juga akan mendirikan pos-pos penjagaan pengamanan dan pos pelayanan di 49 titik di Jambi. Pos-pos ini diprioritaskan dibangun di lokasi yang rawan macet selama arus mudik.
(dpw/dpw)