Bawaslu Petakan 10 Indikator TPS Rawan di Jambi Saat Pencoblosan Suara

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Jambi 2024

Bawaslu Petakan 10 Indikator TPS Rawan di Jambi Saat Pencoblosan Suara

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Minggu, 24 Nov 2024 10:00 WIB
Bawaslu Jambi menggelar rapat pemetaan wilayah rawan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Jambi 2024.
Foto: Bawaslu Jambi menggelar rapat pemetaan wilayah rawan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Jambi 2024. (Dok. Bawaslu Jambi)
Jambi -

Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Jambi melakukan pemetaan kerawanan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada Jambi 2024. Ada 10 indikator berdasarkan temuan Bawaslu yang harus diantisipasi oleh pihak KPU.

"Pemetaan ini sebagai peringatan awal. Mudah-mudahan dalam praktiknya tidak rawan. Ini upaya preventif kita agar rawan ini tidak terjadi," kata Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, Sabtu (23/11/2024).

Wein Arifin mengatakan, tujuan pemetaan ini juga bentuk memitigasi tingkat kerawanan pada saat pemungutan suara. Langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wein, hasil pemetaan ini juga telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk menjadi perhatian bersama.

"Ini sudah disampaikan kepada KPU dan sebagai bahan bagi lembaga lain, TNI/Polri dalam rangka memastikan TPS dalam kondisi baik dan aman dan bagaimana memitigasinya," ujar Wein

ADVERTISEMENT

Pemetaan kerawanan ini juga dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator, diambil dari sedikitnya 1,585 kelurahan/desa di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

"Bentuk pemetaan ini juga untuk antisipasi jenis kerawanan seperti kerusuhan, kecurangan, dan kendala logistik saat pencoblosan," terangnya.

Adapun 10 indikator TPS rawan yang cukup banyak terjadi berdasarkan pemetaan Bawaslu Jambi:

1). 48 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan atau pabrik)

2). 39 TPS riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu/pemilihan

3). 37 TPS riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

4). 30 TPS didirikan di wilayah rawan konflik

5). 21 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan

6). 13 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

7). 12 TPS berada di lokasi khusus

8). Tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon

9). 6 TPS yang petugas KPPS nya berkampanye untuk paslon

10). 2 TPS memiliki riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads